KOP
DENGAN RAHMAT TUHAN
YANG MAHA ESA
KEPALA MADRASAH IBTIDAIYAH NURUL AMIN MARGASARI 2
KECAMATAN SIDAREJA KABUPATEN CILACAP
Menimbang : |
1.
Bahwa dalam rangka kelancaran pelaksanaan
pengelolaan, pembinaan dan pengembangan kegiatan Madrasah di Madrasah
Ibtidaiyah Nurul Amin Margasari 02 Sidareja Cilacap, maka dipandang
perlu melengkapi struktur organisasi MI Nurul AminMargasari 02 Tahun
Pelajaran 2020/ 2021. 2.
Bahwa dalam rangka menjaga keamanan,
ketertiban, kebersihan dan kelancaran administrasi pendidikan di Madrasah
Ibtidaiyah Nurul Amin Margasari 02 Kec. Sidareja Kab. Cilacap, dipandang perlu menetapkan Tenaga Informasi Manajemen Emis atau Operator Madrasah. |
Mengingat : |
1.
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang
system pendidikan Nasional. 2.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.
38 Tahun 1992 Tentang Tenaga Kependidikan 3.
Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2004
tentang otonomi daerah. 4.
Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005
tentang Standar Nasional Pendidikan. |
Memperhatikan |
Surat Permohonan
sebagai Pegawai Tidak Tetap atas nama Wahyu Ali Nur Salim, S.Pd.I Tertanggal 1 Juli 2020. |
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
Pertama :
Nama : Wahyu Ali Nur Salim, S.Pd.I
Tempat/Tgl.
Lahir :
Cilacap, 14 September 1990
Alamat : Rt 02 Rw 01
Margasari, Sidareja, Kab. Cilacap
Ijazah / Jurusan : S1
Tahun Lulus : 2015
Diangkat
sebagai sebagai
Tenaga Informasi Manajemen Emis atau Operator Madrasah pada MI Al Ma’arif Sidanegara terhitung
mulai tanggal ditetapkan 1 Juli 2020.
Kedua : Kepadanya harus mentaati segala peraturan yang ditetapkan oleh
Madrasah. Siap melaksanakan tugas dengan baik, disiplin penuh tanggung jawab
dan loyalitas. Tidak akan berbuat/melakukan perbuatan tercela.
Ketiga : Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam
keputusan ini, akan diadakan perbaikan kembali sebagaimana mestinya.
Keempat : Keputusan ini diberikan kepada yang berkepentingan untuk
diketahui dan dipergunakan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di :
Margasari
Pada Tanggal :
1 Juli 2020
Kepala MI Nurul Amin Margasari 02
MUFROIL, S.Pd.I
NIP.-
Tidak ada komentar:
Posting Komentar