BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Penerapan Manajemen Peningkatan Mutu Berbasis Madrasah
(MPMBM) sebenarnya merupakan jawaban dari terhadap semakin kompleksnya permasalahan yang dihadapi oleh
dunia pendidikan sekaligus menumbuhkan kepercayaan masyarakat terhadap dunia
pendidikan .
Untuk mengembalikan keprcayaan masyarakat terhadap dunia
pendidikan tersebut, Madrasah diharapkan memiliki alternatif dan kebijakan /
langkah yang dapat diterima oleh masyarakat . Segala potensi yang ada di Madrasah di optimalkan agar menjadi Madrasah yang
berprestasi, berdisiplin, berbudaya, dilandasi iman dan taqwa, sesuai dengan
visinya dan kondisi obyektif Madrasah. Maka untuk mewujudkan tujuan pendidikan
tersebut perlu dilaksanakan berbagai macam kegiatan yang antara lain :
1. Pemantapan pelaksanaan kurikulum untuk
memenuhi kebutuhan orang tua murid.
2. Peningkatan jumlah jenis dan mutu
sebagai peningkatan dan pemerataan pelayanan pendidikan.
3. Peningkatan sarana dan prasarana
pendidikan sebagai usaha pelayanan pendidikan yang merata.
4. Peningkatan mutu pendidikan
5. Sebagai kegiatan yang bersifat
kemasyarakatan.
Kegiatan – kegiatan tersebut di atas
harus ditunjang dengan pelayanan administrasi Madrasah yang terencana, teratur,
terarah, dan berkesinambungan yang dituangkan dalam bentuk Rencana Kerja
Madrasah (RKM).
Dengan latar belakang masalah diatas
maka kepala MI Al Ma’arif 01 Rejamulya mencoba menyusun program kerja yang
lebih komprehensif berkaitan dengan tuntutan berbagai idealism dan regulasi
yang berlaku. Program yang disusun diharapkan lebih visioner dan missioner
sebagaimana visi yang ditetapkan.
B.
Dasar
Hukum
Landasan hukum
penyusunan RKM ini sebagai berikut :
1. UU Nomor 20 / 2003 tentang sistem pendidikan nasional
pasal 4 (Pengelolaan dana pendidikan berdasar
pada prinsip keadilan, efisiensi, transparansi dan akuntabilitas publik)
2. Undang – undang nomor 25 tahun 2004 Tentang sistem
perencanaan Pembanginan Nasional
3. PP No. 19 / 2005 tentang standar nasional pendidikan
pasal 53 (Setiap satuan pendidikan dikelola atas dasar rencana kerja tahunan
yang merupakan penjabaran rinci dari
rencana kerja jangka menengah satuan pendidikan yang meliputi masa 4
tahun)
4. Permendiknas 19 / 2007 tentang standar pengelola
pendidikan. Madrasah membuat rencana kerja jangka menengah (RKJM) 4 tahun.
Rencana kerja tahunan (RKT) dinyatakan dalam Rencana Kegiatan dan Anggaran
Madrasah (RKAM) dilaksanakan berdasarkan RKJM. RKJM/T disetujui saat dewan
pendidikan setelah memperhatikan pertimbangan dari komite Madrasah dan disahkan
berlakunya oleh Dinas Pendidikan Kabupaten / Kota.
5. Rencana Strategis Departemen Pendidikan Nasional 2005 –
2009.
6. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang
”Pendanaan Pendidikan”.
7. Permendiknas nomor
11 tahun 2009 tentang Akreditasi
Madrasah
C.
Tujuan
Penyusunan Program kerja Kepala Madrasah ini
bertujuan :
1.
Kepala
Madrasah mengetahui secara rinci tindakan-tindakan yang harus dilakukan
sehingga tujuan, kewajiban, dan sasaran pengembangan Madrasah dapat dicapai.
2.
Memberikan
arah kerja kepala Madrasah dalam mewujudkan visi dan misi yang ditetapkan.
3.
Memberikan
arah dan target kinerja secara berkala.
4.
Memberikan
arah bagi segenap warga Madrasah untuk menjalankan tugas organisasi.
D.
Prinsip Penyusunan Program Kerja
1. Prinsip relevansi; relevansi dengan tuntutan ilmu pengetahuan dan teknologi (relevansi
epistomologis), tuntutan dan potensi peserta didik (relevansi psikologis)
serta tuntutan dan kebutuhan perkembangan masyarakat (relevansi sosilogis).
2. Prinsip fleksibilitas; program kerja memiliki sifat luwes, lentur dan
fleksibel dalam pelaksanaannya, memungkinkan terjadinya penyesuaian-penyesuaian
berdasarkan situasi dan kondisi tempat dan waktu yang selalu berkembang,
3. Prinsip kontinuitas; program yang disusun memiliki kesinambungan dalam kurun
waktu yang ditetapkan.
4. Prinsip efisiensi; program dapat mendayagunakan waktu, biaya, dan
sumber-sumber lain secara optimal, sermat dan tepat.
5. Prinsip efektifitas; program disusun untuk efektifitas kerja organisasi dalam
menjalankan tugas dan mencapai tujuan.
BAB II
TUGAS POKOK
DAN FUNGSI KEPALA MADRASAH
A.
Kepala
Madrasah Profesional
Sesuai
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 28 Tahun 2010 tentang Penugasan
Guru sebagai Kepala Sekolah/Madrasah, Bab I Ketentuan Umum, Pasal 1, menyatakan
bahwa kepala Madrasah adalah guru yang diberi tugas tambahan untuk memimpin
Taman Kanak- Kanak/Raudhotul Athfal (TK/RA), Taman Kanak-Kanak Luar Biasa
(TKLB), Madrasah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Madrasah Dasar Luar Biasa
(SDLB), Madrasah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), Madrasah
Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), Madrasah Menengah Atas/Madrasah Aliyah
(SMK/MA), Madrasah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan (SMK/MAK), atau
Madrasah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB) yang bukan Madrasah Bertaraf
Internasional (SBI) atau yang tidak dikembangkan menjadi Madrasah Bertaraf
Internasional (SBI).
1. Kepala Madrasah sebagai pemimpin
professional
Seorang
kepala Madrasah disebut profesional apabila :
a. Memiliki kejujuran dan integritas
pribadi;
b. Mendedikasikan sebagian besar
waktunya untuk bekerja di bidangnya;
c. Memiliki pengetahuan dan keterampilan
yang dapat dikategorikan ahli pada suatu bidang;
d. Berusaha mencapai tujuan dengan
target-target yang ditetapkan secara rasional;
e. Memiliki standar yang tinggi dalam
bekerja;
f.
Memiliki
motivasi yang kuat untuk mencapai keberhasilan dengan standar kualitas yang
tinggi;
g. Mencintai dan memiliki sikap positif
terhadap profesinya yang antara lain tercermin dalam perilaku profesionalnya
dan respons orang-orang yang berkaitan dengan profesi/ pekerjaannya;
h. Memiliki pandangan jauh ke depan
(visionary);
i.
Menjadi
agen perubahan;
j.
Memiliki
kode etik, dan
k. Memiliki lembaga profesi.
- Seorang kepala Madrasah
profesional antara lain memiliki:
a. Kejujuran;
b. Kompetensi yang tinggi;
c. Harapan yang tinggi (high
expectation);
d. Standar kualitas kerja yang tinggi;
e. Motivasi yang kuat untuk mencapai
tujuan;
f.
Integritas
yang tinggi;
g. Komitmen yang kuat;
h. Etika kepemimpinan yang luhur
(menjadi teladan);
i.
Kecintaan
terhadap profesinya;
j.
Kemampuan
untuk berpikir strategis (strategic thinking); dan
k. Memiliki pandangan jauh ke depan
(visionary).
l.
Peranan
Kepemimpinan Kepala Madrasah Profesional
Sejalan dengan semakin meningkatnya
tuntutan masyarakat terhadap akuntabilitas Madrasah, maka meningkat pula
tuntutan terhadap kinerja kepala Madrasah. Kepala Madrasah diharapkan
melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagai manajer dan leader. Sebagai
pemimpin pendidikan di Madrasah, kepala Madrasah memiliki tanggung jawab
sepenuhnya untuk mengembangkan seluruh sumber daya Madrasah. Efektivitas
kepemimpinan kepala Madrasah tergantung kepada kemampuan bekerjasama dengan
seluruh warga Madrasah, serta kemampuannya mengendalikan pengelolaan Madrasah
untuk menciptakan proses belajar mengajar.
Di samping itu, Iklim, suasana, dan
dinamika Madrasah memiliki peranan yang sangat penting dalam peningkatan motivasi
belajar, kerjasama sehingga masing-masing peserta didik memiliki kesempatan
yang optimal untuk mengembangkan potensi dirinya. Sebagaimana dinyatakan oleh
Gardner bahwa peserta didik memiliki 8 kecerdasan (Fisik, Linguistik,
Matematis/Logis, Visual/Spasial, Musikal, Naturalis, Interpersonal,
Intrapersonal).
Sistem Penjaminan mutu pendidikan
merupakan standar mutu pendidikan yang harus diwujudkan oleh semua warga
Madrasah agar proses belajar mengajar dapat menghasilkan lulusan yang
berkualitas.
B. Tugas
Pokok dan Fungsi Kepala Madrasah
Permendiknas Nomor 28 Tahun 2010
tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah/Madrasah, Pasal 12 ayat (4)
menyatakan bahwa Penilaian Kinerja Kepala Madrasah meliputi :
1. Usaha pengembangan Sekolah/Madrasah yang dilakukan selama
menjabat kepala Sekolah/Madrasah.
2. Peningkatan kualitas Sekolah/Madrasah berdasarkan 8
(delapan) standar nasional pendidikan selama di bawah kepemimpinan yang
bersangkutan.
3. Usaha pengembangan profesionalisme sebagai kepala Sekolah/Madrasah.
Penilaian kinerja kepala Madrasah
dilaksanakan berdasarkan tupoksinya. Oleh sebab itu, tupoksi kepala Madrasah
mengacu pada tiga (3) butir di atas. Tupoksi kepala Madrasah juga harus mengacu
pada Permendiknas Nomor 19 Tahun 2007 tentang standar pengelolaan Madrasah,
meliputi ; (1) perencanaan program, (2) pelaksanaan rencana kerja, (3) pengawasan dan
evaluasi, (4) kepemimpinan Madrasah, (5) sistem informasi Madrasah.
1. Perencanaan Program
a.
Merumuskan,
menetapkan, dan mengembangkan visi Madrasah.
b.
Merumuskan,
menetapkan, dan mengembangkan misi Madrasah.
c.
Merumuskan,
menetapkan, dan mengembangkan tujuan Madrasah.
d.
Membuat
Rencana Kerja Madrasah (RKM) dan Rencana Kegiatan dan Anggaran Madrasah (RKAM).
e.
Membuat
perencanaan program induksi.
2. Pelaksanaan Program Kerja
a. Menyusun pedoman kerja;
b. Menyusun struktur organisasi
Madrasah;
c. Menyusun jadwal pelaksanaan kegiatan
Madrasah per semester dan Tahunan;
d. Menyusun pengelolaan kesiswaan yang
meliputi:
1) melaksanakan penerimaan peserta didik baru;
2) memberikan layanan konseling kepada peserta
didik;
3) melaksanakan kegiatan ekstra dan kokurikuler
untuk para peserta didik;
4) melakukan pembinaan prestasi unggulan;
5) melakukan pelacakan terhadap alumni;
e. Menyusun KTSP, kalender pendidikan,
dan kegiatan pembelajaran;
f.
Mengelola
pendidik dan tenaga kependidikan;
g. Sarana dan prasarana;
h. Membimbing guru pemula;
i.
Mengelola
keuangan dan pembiayaan;
j.
Mengelola
budaya dan lingkungan Madrasah;
k. Memberdayakan peran serta masyarakat
dan kemitraan Madrasah;
l.
Melaksanakan
program induksi.
C. Supervisi
dan Evaluasi
Melaksanakan program
supervisi :
1. Melaksanakan Evaluasi Diri Madrasah (EDM)
2. Melaksanakan evaluasi dan pengembangan KTSP
3. Mengevaluasi pendayagunaan pendidik dan tenaga kependidikan.
4. Menyiapkan kelengkapan akreditasi Madrasah.
D. Kepemimpinan
Kepala Madrasah
Kepala Madrasah melaksanakan tugas
kepemimpinan sebagai berikut :
1) Menjabarkan visi ke dalam misi
target mutu;
2) Merumuskan tujuan dan target mutu
yang akan dicapai;
3) Menganalisis tantangan, peluang,
kekuatan, dan kelemahan Sekolah/Madrasah;
4) Membuat rencana kerja strategis dan
rencana kerja tahunan untuk pelaksanaan peningkatan mutu;
5) Bertanggung jawab dalam membuat
keputusan anggaran Sekolah/Madrasah;
6) Melibatkan guru, komite Madrasah
dalam pengambilan keputusan penting Sekolah/Madrasah. Dalam hal
Sekolah/Madrasah swasta, pengambilan keputusan tersebut harus melibatkan
penyelenggara Sekolah/Madrasah;
7) Berkomunikasi untuk menciptakan
dukungan intensif dari orang tua peserta didik dan masyarakat;
8) Menjaga dan meningkatkan motivasi
kerja pendidik dan tenaga kependidikan dengan menggunakan sistem pemberian
penghargaan atas prestasi dan sangsi atas pelanggaran peraturan dan kode etik;
9) Menciptakan lingkungan pembelajaran
yang efektif bagi peserta didik;
10) Bertanggung jawab atas perencanaan
partisipatif mengenai pelaksanaan kurikulum;
11) Melaksanakan dan merumuskan program
supervisi, serta memanfaatkan hasil supervisi untuk meningkatkan kinerja
Sekolah/Madrasah;
12) Memberi teladan dan menjaga nama
baik lembaga, profesi, dan kedudukan sesuai dengan kepercayaan yang diberikan
kepadanya;
13) Memfasilitasi pengembangan,
penyebarluasan, dan pelaksanaan visi pembelajaran yang dikomunikasikan dengan
baik dan didukung oleh komunitas Sekolah/Madrasah;
14) Membantu, membina, dan
mempertahankan lingkungan Sekolah/Madrasah dan program pembelajaran yang
kondusif bagi proses belajar peserta didik dan pertumbuhan profesional para
guru dan tenaga kependidikan;
15) Menjamin manajemen organisasi dan
pengoperasian sumber daya Sekolah/Madrasah untuk menciptakan lingkungan belajar
yang aman, sehat, efisien, dan efektif;
16) Menjalin kerja sama dengan orang tua
peserta didik dan masyarakat, dan komite Sekolah/Madrasah menanggapi
kepentingan dan kebutuhan komunitas yang beragam, dan memobilisasi sumber daya
masyarakat; memberi contoh/teladan/tindakan yang bertanggung jawab;
mendelegasikan sebagian tugas dan kewenangan kepada wakil kepala Madrasah
sesuai dengan bidangnya;
17) Merencanakan pelaksanaan Program
Induksi Guru Pemula (PIGP) di Madrasah/ Madrasah;
18) Menyiapkan Buku Pendoman Pelaksanaan
Program Induksi di Madrasah dan dokumen terkait seperti KTSP, Dokumen Kurikulum
2013, silabus, peraturan dan tata tertib Madrasah baik bagi guru maupun bagi
siswa, prosedur-prosedur P3K, prosedur keamanan Madrasah;
19) Melakukan analisis kebutuhan guru
pemula;
20) Menunjuk pembimbing dari guru yang
dianggap layak (profesional)
21) Membuat surat keputusan pengangkatan
guru menjadi pembimbing bagi guru pemula;
22) Menjadi pembimbing, jika pada satuan
pendidikan yang dipimpinnya tidak terdapat guru yang memenuhi kriteria sebagai
pembimbing;
23) Mengajukan pembimbing dari satuan
pendidikan lain kepada dinas pendidikan terkait jika tidak memiliki pembimbing
dan kepala Madrasah/ madrasah tidak dapat menjadi pembimbing;
24) Memantau secara reguler proses
pembimbingan dan perkembangan guru pemula.
25) Memantau kinerja guru pembimbing
dalam melakukan pembimbingan;
26) Melakukan observasi kegiatan
mengajar yang dilakukan guru pemula dan memberikan masukan untuk perbaikan;
27) Memberi penilaian kinerja kepada
guru pemula;
28) Menyusun Laporan Hasil Penilaian
Kinerja untuk disampaikan kepada Kepala Dinas Pendidikan dengan
mempertimbangkan masukan dan saran dari pembimbing, pengawas Madrasah/
madrasah, dan memberikan salinan laporan tersebut kepada guru pemula;
29) Memberi teladan dan menjaga nama
baik lembaga, profesi, dan kedudukan sesuai dengan kepercayaan yang diberikan
kepadanya;
30) Memfasilitasi
pengembangan, penyebarluasan, dan pelaksanaan visi pembelajaran yang
dikomunikasikan dengan baik dan didukung oleh komunitas Sekolah/Madrasah;
31) Membantu,
membina, dan mempertahankan lingkungan Sekolah/Madrasah dan program
pembelajaran yang kondusif bagi proses belajar peserta didik dan pertumbuhan
profesional para guru dan tenaga kependidikan;
32) Menjamin
manajemen organisasi dan pengoperasian sumber daya Sekolah/Madrasah untuk
menciptakan lingkungan belajar yang aman, sehat, efisien, dan efektif;
33) Menjalin
kerja sama dengan orang tua peserta didik dan masyarakat, dan komite
Sekolah/Madrasah menanggapi kepentingan dan kebutuhan komunitas yang beragam,
dan memobilisasi sumber daya masyarakat;
34) Memberi
contoh/teladan/tindakan yang bertanggung jawab;
35) Mendelegasikan
sebagian tugas dan kewenangan kepada wakil kepala Madrasah sesuai dengan
bidangnya.
E. Sistem
Informasi Madrasah
Kepala Madrasah, dalam sistem informasi Madrasah perlu:
1. Menciptakan atmosfer akademik yang kondusif dengan membangun
budaya Madrasah untuk menciptakan suasana yang kompetitif bagi siswa, rasa
tanggung jawab bagi guru dan karyawan, menimbulkan rasa nyaman dalam bekerja
dan belajar, menumbuhkan kesadaran tentang arti penting kemajuan, dan
menumbuhkan kedisiplinan tinggi;
2. Melakukan penataan tugas dan tanggung jawab yang jelas bagi
warga Madrasah berbasis kinerja;
3. Menjalinan kerjasama dengan pihak lain;
4. Didukung oleh penerapan TIK dalam manajemen Madrasah;
5. Didukung oleh kepemimpinan/manajerial yang kuat, dan
memiliki tingkat sustainabilitas tinggi;
6. Penguatan eksistensi lembaga dengan melakukan sosialisasi
kepada semua pihak untuk memberikan informasi dan pemahaman yang sama sehingga
Sekolah/Madrasah memperoleh dukungan secara maksimal;
7. Penguatan manajemen Madrasah dengan melakukan
restrukturisasi dan reorganisasi intern Madrasah apabila dipandang perlu (tanpa
mengubah atau bertentangan dengan peraturan yang ada) sebagai bentuk
pengembangan dan pemberdayaan potensi Madrasah;
8. Melakukan penguatan kerjasama dengan membangun jaringan yang
lebih luas dengan berbagai pihak baik di dalam maupun di luar negeri, yang
dibuktikan dengan adanya nota kesepahaman (MOU);
9. Meminimalkan masalah yang timbul di Madrasah melalui
penguatan rasa kekeluargaan dan kebersamaan untuk memajukan Madrasah;
10. Melakukan penguatan input Madrasah dengan melengkapi
berbagai fasilitas (perangkat keras dan lunak) manajemen Madrasah, agar
implementasi Sistem Informasi Manajemen (SIM) berbasis TIK lebih efektif.
F. Tahapan
Kegiatan Kepala Madrasah
1. Merencanakan Program
a.
Visi Madrasah
b.
Misi Madrasah
c.
Tujuan Madrasah
d.
Rencana Kerja Madrasah
2. Melaksanakan Rencana Kerja
a.
Pedoman Madrasah
b.
Struktur Organisasi Madrasah
c.
Pelaksanaan Kegiatan Madrasah
d.
Bidang Kesiswaan
e.
Bidang Kurikulum dan Pembelajaran
f.
Bidang Pendidik dan tenaga Kependidikan
g.
Bidang Sarana dan Prasarana
h.
Bidang Keuangan dan Pembiayaan
i.
Budaya dan Lingkungan
j.
Peran Serta Masyarakat dan Kemitraan
3. Melaksanakan Pengawasan dan Evaluasi
a.
Program Pengawasan
b.
Evaluasi Diri Madrasah (EDM)
c.
Evaluasi Pengembangan Kurikulum Madrasah
d.
Evaluasi Pendayagunaan Pendidik dan tenaga Kependidikan
e.
Akreditasi Madrasah
f.
Menjalankan Kepemimpinan Madrasah
g.
Menerapkan Sistem Informasi Madrasah
BAB III
VISI, MISI,
TUJUAN DAN POKOK-POKOK STRATEGI
KEBIJAKAN MADRASAH MI AL MA’ARIF 01
REJAMULYA
A.
Visi
Menjadikan sekolah unggul, serta mencetak generasi
penerus yang bertaqwa, cerdas, terampil, pemberani, dan berperilaku hidup
sehat.
B.
Misi
1. Membina
siswa memiliki dasar-dasar Aqidah Islam, Akhlaq mulia, bertaqwa, dan berbudi
luhur.
2. Membina
siswa memiliki kecerdasan, terampil, kreatif, inovatif, pemberani, peka
terhadap lingkungan dan perkembangan jaman.
3. Membina
siswa bersikap mandiri, tanggung jawab, dan prilaku sehat.
C.
Tujuan Madrasah
Sejalan dengan tujuan pendidikan dasar sebagaimana
dirumuskan dalam Sistem Pendidikan Nasional, yaitu ; meletakkan dasar
kecerdasar, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia serta ketrampilan untuk
hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut maka pendidikan di lembaga MI
Al Ma’arif 01 Rejamulya mengarah untuk :
1. Siswa
beriman dan bertaqwa kepada Allah SWT
2. Siswa
yang berAkhlaq mulia.
3. Siswa
yang sehat jasmani dan rohani.
4. Siswa
memiliki dasar-dasar pengetahuan, kemampuan, dan ketrampilan untuk melanjutkan
pendidikan pada jenjang yang lebih tinggi.
5.
Mengenal
dan mencintai bangsa, masyarakat, dan kebudayaannya
6. Siswa kreatif, inovatif, terampil, dan bekerja keras
untuk dapat mengembangkan diri secara terus menerus.
7. Melengkapi
sarana prasarana dan penerapan Multi Media Pembelajaran.
8. Meningkatkan
kemampuan Guru dalam pembelajaran PAKEMI dan Penguasaan Multi Media.
9. Menjalin
kerja sama dengan wali murid, tokoh masyarakat, tokoh agama.
10. Mengembangkan
program pembelajaran sesuai dengan tuntutan kebutuhan masyarakat dan lingkungan
siswa.
D. POKOK-POKOK STRATEGI KEBIJAKAN
MADRASAH
1. Menciptakan Situasi Keimanan dan
Ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa
a. Kegiatan Harian :
· Bersalaman dengan guru pada saat
datang/masuk gerbang madrasah
· Membaca do’a harian, asma’ul husna
· Bimbingan Sholat Dhuha
· Implementasi Iman dan Taqwa pada
pembelajaran dan lingkungan madrasah
· Jama’ah shalat Dhuhur
b. Kegiatan Mingguan :
·
Jama’ah shalat Jum’at
·
Kajian keagamaan
·
Program infaq Jum’at bagi setiap
siswa
. Muhadhoroh
c. Kegiatan Tahunan :
· Pesantren kilat pada bulan Ramadhan
· Buka puasa bersama
· Pelaksanaan peringatan hari besar
islam
· Bimbingan Sholat Idul Fitri dan Idul
Adh-ha
· Bimbingan penyembelihan hewan qurban
· Santunan yatim piatu
2. Penerapan Komitmen dan Budaya
Manajemen
a. Penerapan Manajemen Berbasis
Madrasah yang taat Azas
1) Bersih
· Mengandung nilai-nilai kejujuran,
ketulusan dan tidak korup
· Bertekad untuk berperilaku jujur,
menjunjung tinggi integritas dan kredibilitas, serta tidak KKN
· Bersih fisik dan bersih hati
(jasmani dan rohani)
2) Transparan
· Mengandung nilai-nilai keterbukaan
dan dapat diaudit oleh siapa saja, serta dapat dipertanggungjawabkan
· Budaya terbuka baik dalam program
maupun dalam anggaran
· Bersikap positif
3) Profesional
· Memiliki integritas tanpa kompromi,
jujur, disiplin dan tanggung jawab
· Memiliki ketegasan
· Memiliki kompetensi tinggi,
kemampuan prima, menguasai bidang tugas, dan mau belajar terus menerus
· Memiliki perhatian tinggi pada
pelanggan melalui layanan prima, tepat waktu dan tidak KKN
· Memiliki pribadi prima dalam
intelektual, penampilan dan penyampaian materi
· Memiliki interpersonal yang baik
· Memiliki komitmen yang kuat terhadap
suatu panggilan tugas
· Memiliki sikap mental positif dalam
segala tindakan
3. Pengembangan Budaya Madrasah
Penciptaan suasana belajar yang kondusif dan konsisten
terhadap aturan yang disepakati bersama tentang :
a. Pelaksanaan
Kurikulum Madrasah terintegrasi dengan Pendidikan Karakter dan Kewrirausahaan.
b. Pencapaian
target standar nasional terakreditasi A
c. Penerapan
Organisasi Pembelajaran
1)
Reorientasi pembelajaran normatif, adaptif dan produktif
2)
komitmen warga Madrasah
a) wujud MI Al Ma’arif 01 Rejamulya adalah wujud
saya
b) kepentingan pembelajaran di atas segala
kepentingan pribadi
c) lima belas menit sebelum bel berbunyi sudah ada di
Madrasah
d) kekompakan dan kebersamaan adalah jiwa saya
e) keberhasilan MI Al Ma’arif 01 Rejamulya adalah
keberhasilan tim
f) bekerja dilandasi berbuat baik bagi negara dan
bangsa dan sebagai ibadah
g) apresiasi yang tinggi terhadap peserta didik
berprestasi
d.
Melaksanakan 7 pilar Pembelajaran
1) Pembelajaran Tuntas (Mastery Learning)
2) Pembelajaran berbasis produksi
3) Pembelajaran mandiri
4) Pembelajaran berbasis kompetensi
5) Pembelajaran berwawasan lingkungan
6) Pembelajaran berbasis normatif dan adaptif
7) Pembelajaran sepanjang hayat
e.
Kontrol Proses/Audit Mutu
1.
Standar
lulusan bermutu
2.
Standar
pembelajaran bermutu
3.
Standar
penilaian/verifikasi internal
4.
Standar
layanan (SPM)
5.
Standar
Intensif dan pembiayaan
6.
Standar
produk dan jasa
7.
Standar
promosi kegiatan
8.
Standar
promosi guru dan karyawan
9.
Standar
kegiatan dan kehadiran
10. Standar informasi dan transparansi
11. Standar pengadaan dan penerimaan
barang
12. Standar dokumen
13. Peningkatan SDM dan Sumber Daya
Pendidikan :
a) Peningkatan
kesejahteraan
b) Penegakan
disiplin secara terus menerus
c) Pelaksanaan peraturan taat
azas dan memberi sanksi bagi yang melanggar
d) Pembagian
tugas secara proporsional
e)
Pemetaan SDM (sumber daya manusia), AMT (assesment Motivation Training), UKBI
(Uji Kompetensi Bahasa Indonesia) dan Peningkatan Kompetensi.
f)
Mendorong seluruh warga Madrasah untuk bekerja keras
g)
Menganggap sekol;ah sebagai rumah kedua
h)
Pemanfaatan aset Madrasah untuk peningkatan mutu Madrasah
i)
Budaya apresiasi interpersonal
j)
Sederhana dalam Proses :
1. Sesuai sistem dan prosedur
2. Penyusunan TOR (Term of Reference)
3. Pengendalian Pelaksanaan Program
Kegiatan
4. Pengembangan sistem jaringan.
E. Kegiatan Kepala Madrasah
1. Kegiatan Harian
Pada setiap hari Kepala Madrasah melaksanakan kegiatan
berikut.
a. Memeriksa
absensi guru, karyawan, dan peserta didik.
b. Mengatur dan
memeriksa kegiatan 6K.
c. Memeriksa
perangkat program pembelajaran dan persiapan lainnya yang menunjang proses
pembelajaran.
d. Menyelesaikan
surat-surat dan angka kredit guru.
e. Mengatasi
berbagai hambatan terhadap berlangsungnya proses pembelajaran.
f. Mengatasi
kasus yang terjadi hari itu.
g. Memeriksa
segala sesuatu menjelang proses pembelajaran usai.
h. Melaksanakan
supervisi proses pembelajaran.
2. Kegiatan Mingguan
Pada setiap pekan, Kepala Madrasah
melaksanakan kegiatan berikut :
1. Upacara Bendera dan upacara hari
besar lainnya.
2. Melaksanakan senam kesegaran jasmani
bersama.
3. Melaksanakan kegiatan peningkatan
IMTAQ bersama di masjid Madrasah.
4. Memeriksa keuangan Madrasah.
5. Mengatur penyediaan keperluan
perlengkapan pembelajaran dan kantor.
6. Melaksanakan meeting refleksi
melalui rapat dengan seluruh komponen penyelenggara Madrasah sebagai
pertimbangan kegiatan pada minggu berikutnya.
3. Kegiatan Bulanan
Pada setiap bulan, Kepala Madrasah melaksanakan tugas
berikut.
1. Pada Awal Bulan
· Melaksanakan penyelesaian kegiatan
pembayaran gaji guru dan karyawan, laporan bulanan, rencana keperluan
perlengkapan pembelajaran dan kantor, serta rencana belanja bulanan.
· Melaksanakan
pemeriksaan umum, antara lain:
- Buku jurnal kelas.
- Daftar hadir guru.
- Kumpulan bahan evaluasi
serta analisisnya.
- Kumpulan perangkat
pembelajaran.
- Diagram pencapain KKM
- Program perbaikan dan
pengayaan.
- Buku catatan pelakanaan
bimbingan dan konseling.
· Memberi petunjuk kepada guru-guru
tentang siswa yang perlu mendapat perhatian khusus, kasus yang perlu diketahui
dalam upaya pembinan kegitan siswa.
2. Pada Akhir Bulan
· Melakukan peutupan buku kas umum.
· Pelaporan pertangungjawaban
keuangan.
· Evaluasi pelaksanaan program
kegiatan bulanan.
· Mutasi siswa dan klapper.
4. Kegiatan Semesteran
a. Menyelengarakan
perawatan dan perbaikan peralatan Madrasah yang diperlukan.
b.
Melaksanakan pengisian buku induk siswa.
c. Melaksanakan
persiapan ulangan tengah semester dan ulangan semester.
d. Mengevaluasi
kegiatan pembiasaan, BK, UKS, Perpustakaan dan ekstrakurikuler.
e. Melaksanakan
kegiatan akhir caturwulan yang meliputi:
·
Daftar kelas.
·
Kumpulan nilai (legger).
·
Catatan siswa yang perlu mendapat
layanan khusus.
·
Pengisian nilai semesteran.
·
Pembagian Buku Laporan Penilaian Hasil
Belajar.
·
Panggilan orangtua siswa, sejauh
diperlukan untuk berkolaborasi.
5. Kegiatan Akhir Tahun Pembelajaran
a. Melaksanakan
penutupan buku inventaris dan keuangan
b.
Menyelenggarakan ulangan semester dan ujian akhir.
c. Melaksanakan
kegiatan kenaikan kelas dan kelulusan, yang meliputi:
·
Persiapan daftar kumpulan nilai
(legger).
·
Penyiapan bahan-bahan untuk rapat
guru.
·
Pengisian buku laporan penilaian
hasil belajar.
d. Melaksanakan evaluasi
pelaksanaan program Madrasah tahun pembelajaran sebelumnya dan menyusun program
tahun pembelajaran yang akan datang.
e. Menyusun RKTS
tahun anggaran.
f. Menyusun
Rencana Pengembangan Madrasah.
g. Menyusun rencana
perbaikan dan pemeliharaan Madrasah dan alat bantu pendidikan.
h. Pelaporan akhir
tahun pembelajaran.
i. Melaksanakan
penerimaan siswa baru tahun pembelajaran 2015/2016 yang meliputi:
· Pembentukan panitia penerimaan siswa
baru.
· Penyusunan syarat-syarat penerimaan
dan pendaftaran siswa baru.
· Penyiapan formulir dan pengumuman
penerimaan siswa baru.
· Pengumuman siswa yang diterima dan
daftar ulang.
6. Kegiatan Awal Tahun Pembelajaran
a. Merencanakan
kebutuhan guru untuk berlangsungnya proses pembelajaran.
b. Pembagian tugas
guru.
c. Menyusun jadwal
pembelajaran dan kalender pendidikan.
d. Menyusun kebutuhan buku
teks, buku pegangan guru, dan buku penunjang lainnya.
e. Menyusun
kelengkapan peralatan pembelajaran dan bahan pembelajaran.
f. Melaksanakan
rapat/workshop penyusunan kurikulum dan RKTS.
g. Menyiapkan
format-format kebutuhan guru untuk menunjang kegiatan pembelajaran.
BAB IV
JADWAL
KEGIATAN KEPALA MADRASAH
TAHUN
PEMBELAJARAN 2019/2020
A. KEGIATAN TAHUNAN
·
Penyusunan Program Kerja
·
Fungsionalisasi Ruang/Lingkup
·
Fungsionalisasi Ketenagaan
·
Rapat-Rapat
·
Upacara
B. KURIKULUM
· Menyusun dan menjabarkan kalender
pendidikan
· Menyusun pembagian tugas guru dan
jadwal pembelajaran
· Mengatur penyusunan proram
pembelajaran (Proha, Promi, Probul, proca, Prota, Silabus, Pemetaan SK/KD, RPP,
penjabaran dan penyesuaian kurikulum)
· Mengatur pelaksanaan kegiatan
kurikuler dan ekstrakurkuler
· Mengatur pelaksanaan program
penilaian yang meliputi:
1. Ulangan Harian
2. Ulangan Tengah Semester
3. Ulangan Semester
4. Rapat Kenaikan Kelas
5. Pembagian Raport
6. Pelaporan Kemajuan Hasil Belajar
Siswa
7. Ujian Akhir
8. Pembagian IJAZAH
9. Pelaporan Kilat Ujian Akhir
10. Pelaporan Lengkap Ujian Akhir
· Mengatur pelaksanaan program
perbaikan dan pengayaan
· Mengatur pemanfaatan lingkungan
sebagai sumber belajar
· Mengatur pengembangan KKG dan
Pemandu matapelajaran
· Melakukan supervisi administrasi dan
akademis
· Pelaporan
C. PESERTA DIDIK
· Penerimaan Siswa Baru
· Pelaksanaan MOS
· Mengatur program dan pelaksanaan
bimbingan dan konseling
· Megatur dan mengkoordinasikan
pelaksanaan 6K
· Mengatur dan membina program kegitan
Siswa
· Mengatur program pesantren kilat
· Menyusun dan mengatur pelaksanaan
pemilihan siswa teladan.
· Menyeleksi calon untuk diusulkam
mendapat beasiswa
· Mengatur mutasi siswa
D. SARANA DAN PRASARANA
· Merencanakan kebutuhan sarana
prasarana untuk menunjang proses belajar mengajar.
· Merencanakan program pengadaannya.
· Mengatur pemanfaatan sarana
prasarana.
· Mengelola perawatan, perbaikan, dan
pengisian.
· Membangun pembakuan sarana dan
prasarana.
· Menusun program TIK
· Pelaporan.
E. HUBUNGAN DENGAN MASYARAKAT
· Mengatur dan mengembangkan hubungan
dengan Komite Madrasah dan peran Komite Madrasah.
· Mengadakan Rapat Pleno Komite
Madrasah.
· Mengadakan Rapat Pengurus.
· Melaksanakan Konsultasi dengan
instansi terkait.
· Menyelenggarakan bakti sosial dan
karyiawisata.
· Menyelanggarakan pemeran hasil
pendidikan di Madrasah (gebyar pendidikan).
· Pelaporan.
F. PERENCANAAN
· Menyusun rencana RKS dan RKTS.
· Menyusun rencana peningkatan
kualifikasi guru.
· Menyusun rencana pelaksanaan
perbaikan dan pengayaan.
· Menyusun rencana dan jadwal kegitan
peningkatan kompetensi guru.
· Menyusun rencana kegiatan KKG.
· Menyusun rencana dan jadwal
pengembangan Kurikulum Madrasah.
· Menyusun program MBS.
· Menyusun rencana peningkatan dan
pengembangan teknik/inovasi pembelajaran.
· Menyusun proposal-proposal.
· Membuat data/statistik kemajuan
kompetensi dan kualifikasi guru.
· Menyusun rencana kegiatan lomba
akademik dan non akademik.
· Menganalisis kebutuhan tenaga
pendidik dan kependidikan.
· Menyusun RKAS.
· Menyusun dan mengatur jadwal PTK
guru.
· Menyusun dan mengatur kegiatan
pengembangan diri peserta didik.
· Menyusun rencana kegiatan studi
banding.
· Pelaporan.
G. KETENAGAAN
· Melaksanakan peningkatan profesi
tenaga pendidik dan kependidikan.
· Melaksanakan pembiaan mental dan
spiritual.
· Pembinaan tugas guru dan karyawan.
· Merancang usaha peningkatan
kesejahteraan Guru dan karyawan.
· Pengisian DP3.
· Pengisian angka kredit.
· Pelaporan.
H.
KEUANGAN
· Pembuatan daftar gaji.
· Pengelolaan Dana BOS dan Dana lain.
· Pembuatan SPJ.
· Pelaporan.
I. KETATAUSAHAAN
· Menyusun administrasi ketenagaan.
· Menyusun administrasi Kesiswaan.
1. Mengisi buku induk siswa.
2. Mengisi Klapper.
3. Membuat buku mutasi.
· Usul kenaikan pangkat.
· Pelaporan Ketatauhasaan.
· Pengarsipan
J. SUPERVISI
· Pemeriksaan administrasi
pembelajaran.
· Kunjungan kelas.
· Pemeriksaan sarana dan prasarana.
· Pemeriksaan administrasi
ketatausahaan.
· Pemeriksaan 5K.
· Pemeriksaan keuangan BOS dan SFM
· Pelaporan.
K. KEGIATAN SEMESTERAN
· Menyelengarakan perawatan dan
perbaikan peralatan Madrasah yang diperlukan.
· Melaksanakan pengisian buku induk
siswa.
· Melaksanakan persiapan ulangan
tengah semester dan ulangan semester.
· Mengevaluasi kegiatan BK,
Perpustakaan, UKS, Kopsis, dan ekstrakurikuler.
· Melaksanakan kegiatan akhir semester
yang meliputi:
1. Daftar kelas.
2. Kumpulan nilai (legger).
3. Catatan siswa yang perlu mendapat layanan khusus.
4. Pengisian nilai semesteran.
5. Pembagian Buku Laporan Hasil Penilaian Hasil Belajar.
6. Panggilan orangtua siswa, sejauh diperlukan untuk
berkolaborasi.
·
Pelaporan
L. KEGIATAN BULANAN
·
AWAL BULAN
1. Melaksanakan penyelesaian kegiatan pembayaran gaji guru dan
karyawan, laporan bulanan, rencana keperluan perlengkapan pembelajaran dan
kantor, serta rencana belanja bulanan.
2. Melaksanakan pemeriksaan umum,
antara lain:
· Buku jurnal kelas.
· Daftar hadir guru dan karyawan.
· Kumpulan bahan evaluasi serta
analisisnya.
· Kumpulan perangkat pembelajaran.
· Diagram pencapain KKM
· Program perbaikan dan pengayaan.
· Buku catatan pelakanaan bimbingan
dan konseling.
· Memberi petunjuk kepada guru-guru
tentang siswa yang perlu mendapat perhatian khusus, kasus yang perlu diketahui
dalam upaya pembinan kegiatan siswa.
·
AKHIR BULAN
· Melakukan peutupan buku kas umum.
· Pelaporan pertangungjawaban
keuangan.
· Evaluasi pelaksanaan program
kegiatan bulanan.
· Mutasi siswa dan klapper
BAB V
SUSUNAN DAN URAIAN TUGAS PERSONALIA
A. KEPALA MADRASAH
· Tugas Pokok dan Fungsi Kepala
Madrasah
Permendiknas Nomor 28 Tahun 2010
tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah/Madrasah, Pasal 12 ayat (4)
menyatakan bahwa penilaian kinerja kepala Madrasah meliputi :
1. Usaha pengembangan Sekolah/Madrasah yang dilakukan selama
menjabat kepala Sekolah/Madrasah.
2. Peningkatan kualitas Sekolah/Madrasah berdasarkan 8
(delapan) standar nasional pendidikan selama di bawah kepemimpinan yang
bersangkutan.
3. Usaha pengembangan profesionalisme sebagai kepala
Sekolah/Madrasah.
Penilaian kinerja kepala Madrasah
dilaksanakan berdasarkan tupoksinya. Oleh sebab itu, tupoksi kepala Madrasah mengacu
pada tiga (3) butir di atas. Tupoksi kepala Madrasah juga harus mengacu pada
Permendiknas Nomor 19 Tahun 2007 tentang standar pengelolaan Madrasah, meliputi
; (1) perencanaan program, (2) pelaksanaan rencana kerja, (3) pengawasan dan
evaluasi, (4) kepemimpinan Madrasah, (5) sistem informasi Madrasah.
1. Perencanaan Program
f.
Merumuskan,
menetapkan, dan mengembangkan visi Madrasah.
g.
Merumuskan,
menetapkan, dan mengembangkan misi Madrasah.
h.
Merumuskan,
menetapkan, dan mengembangkan tujuan Madrasah.
i.
Membuat
Rencana Kerja Madrasah (RKM) dan Rencana Kegiatan dan Anggaran Madrasah (RKAM).
j.
Membuat
perencanaan program induksi.
2. Pelaksanaan Program Kerja
m. Menyusun pedoman kerja;
n. Menyusun struktur organisasi
Madrasah;
o. Menyusun jadwal pelaksanaan kegiatan
Madrasah per semester dan Tahunan;
p. Menyusun pengelolaan kesiswaan yang
meliputi:
1) melaksanakan penerimaan peserta didik baru;
2) memberikan layanan konseling kepada peserta
didik;
3) melaksanakan kegiatan ekstra dan kokurikuler
untuk para peserta didik;
4) melakukan pembinaan prestasi unggulan;
5) melakukan pelacakan terhadap alumni;
q. Menyusun KTSP, kalender pendidikan,
dan kegiatan pembelajaran;
r.
Mengelola
pendidik dan tenaga kependidikan;
s. Sarana dan prasarana;
t.
Membimbing
guru pemula;
u. Mengelola keuangan dan pembiayaan;
v. Mengelola budaya dan lingkungan
Madrasah;
w. Memberdayakan peran serta masyarakat
dan kemitraan Madrasah;
x. Melaksanakan program induksi.
· Supervisi dan Evaluasi
Melaksanakan program
supervisi :
1. Melaksanakan Evaluasi Diri Madrasah (EDM)
2. Melaksanakan evaluasi dan pengembangan KTSP
3. Mengevaluasi pendayagunaan pendidik dan tenaga kependidikan.
4. Menyiapkan kelengkapan akreditasi Madrasah.
· Kepemimpinan Kepala Madrasah
Kepala Madrasah melaksanakan tugas
kepemimpinan sebagai berikut :
1) Menjabarkan visi ke dalam misi
target mutu;
2) Merumuskan tujuan dan target mutu
yang akan dicapai;
3) Menganalisis tantangan, peluang,
kekuatan, dan kelemahan Sekolah/Madrasah;
4) Membuat rencana kerja strategis dan
rencana kerja tahunan untuk pelaksanaan peningkatan mutu;
5) Bertanggung jawab dalam membuat
keputusan anggaran Sekolah/Madrasah;
6) Melibatkan guru, komite Madrasah
dalam pengambilan keputusan penting Sekolah/Madrasah. Dalam hal
Sekolah/Madrasah swasta, pengambilan keputusan tersebut harus melibatkan
penyelenggara Sekolah/Madrasah;
7) Berkomunikasi untuk menciptakan
dukungan intensif dari orang tua peserta didik dan masyarakat;
8) Menjaga dan meningkatkan motivasi kerja
pendidik dan tenaga kependidikan dengan menggunakan sistem pemberian
penghargaan atas prestasi dan sangsi atas pelanggaran peraturan dan kode etik;
9) Menciptakan lingkungan pembelajaran
yang efektif bagi peserta didik;
10) Bertanggung jawab atas perencanaan
partisipatif mengenai pelaksanaan kurikulum;
11) Melaksanakan dan merumuskan program
supervisi, serta memanfaatkan hasil supervisi untuk meningkatkan kinerja
Sekolah/Madrasah;
12) Memberi teladan dan menjaga nama
baik lembaga, profesi, dan kedudukan sesuai dengan kepercayaan yang diberikan
kepadanya;
13) Memfasilitasi pengembangan,
penyebarluasan, dan pelaksanaan visi pembelajaran yang dikomunikasikan dengan
baik dan didukung oleh komunitas Sekolah/Madrasah;
14) Membantu, membina, dan mempertahankan
lingkungan Sekolah/Madrasah dan program pembelajaran yang kondusif bagi proses
belajar peserta didik dan pertumbuhan profesional para guru dan tenaga
kependidikan;
15) Menjamin manajemen organisasi dan
pengoperasian sumber daya Sekolah/Madrasah untuk menciptakan lingkungan belajar
yang aman, sehat, efisien, dan efektif;
16) Menjalin kerja sama dengan orang tua
peserta didik dan masyarakat, dan komite Sekolah/Madrasah menanggapi
kepentingan dan kebutuhan komunitas yang beragam, dan memobilisasi sumber daya
masyarakat; memberi contoh/teladan/tindakan yang bertanggung jawab;
mendelegasikan sebagian tugas dan kewenangan kepada wakil kepala Madrasah
sesuai dengan bidangnya;
17) Merencanakan pelaksanaan Program
Induksi Guru Pemula (PIGP) di Madrasah/ Madrasah;
18) Menyiapkan Buku Pendoman Pelaksanaan
Program Induksi di Madrasah dan dokumen terkait seperti KTSP, Dokumen Kurikulum
2013, silabus, peraturan dan tata tertib Madrasah baik bagi guru maupun bagi
siswa, prosedur-prosedur P3K, prosedur keamanan Madrasah;
19) Melakukan analisis kebutuhan guru
pemula;
20) Menunjuk pembimbing dari guru yang
dianggap layak (profesional)
21) Membuat surat keputusan pengangkatan
guru menjadi pembimbing bagi guru pemula;
22) Menjadi pembimbing, jika pada satuan
pendidikan yang dipimpinnya tidak terdapat guru yang memenuhi kriteria sebagai
pembimbing;
23) Mengajukan pembimbing dari satuan
pendidikan lain kepada dinas pendidikan terkait jika tidak memiliki pembimbing
dan kepala Madrasah/ madrasah tidak dapat menjadi pembimbing;
24) Memantau secara reguler proses
pembimbingan dan perkembangan guru pemula.
25) Memantau kinerja guru pembimbing
dalam melakukan pembimbingan;
26) Melakukan observasi kegiatan
mengajar yang dilakukan guru pemula dan memberikan masukan untuk perbaikan;
27) Memberi penilaian kinerja kepada
guru pemula;
28) Menyusun Laporan Hasil Penilaian
Kinerja untuk disampaikan kepada Kepala Dinas Pendidikan dengan
mempertimbangkan masukan dan saran dari pembimbing, pengawas Madrasah/
madrasah, dan memberikan salinan laporan tersebut kepada guru pemula;
29) Memberi teladan dan menjaga nama
baik lembaga, profesi, dan kedudukan sesuai dengan kepercayaan yang diberikan
kepadanya;
30) Memfasilitasi
pengembangan, penyebarluasan, dan pelaksanaan visi pembelajaran yang dikomunikasikan
dengan baik dan didukung oleh komunitas Sekolah/Madrasah;
31) Membantu,
membina, dan mempertahankan lingkungan Sekolah/Madrasah dan program
pembelajaran yang kondusif bagi proses belajar peserta didik dan pertumbuhan
profesional para guru dan tenaga kependidikan;
32) Menjamin
manajemen organisasi dan pengoperasian sumber daya Sekolah/Madrasah untuk
menciptakan lingkungan belajar yang aman, sehat, efisien, dan efektif;
33) Menjalin
kerja sama dengan orang tua peserta didik dan masyarakat, dan komite
Sekolah/Madrasah menanggapi kepentingan dan kebutuhan komunitas yang beragam,
dan memobilisasi sumber daya masyarakat;
34) Memberi
contoh/teladan/tindakan yang bertanggung jawab;
35) Mendelegasikan
sebagian tugas dan kewenangan kepada wakil kepala Madrasah sesuai dengan
bidangnya.
· Sistem Informasi Madrasah
Kepala Madrasah, dalam sistem informasi Madrasah perlu:
1. Menciptakan atmosfer akademik yang kondusif dengan membangun
budaya Madrasah untuk menciptakan suasana yang kompetitif bagi siswa, rasa
tanggung jawab bagi guru dan karyawan, menimbulkan rasa nyaman dalam bekerja
dan belajar, menumbuhkan kesadaran tentang arti penting kemajuan, dan
menumbuhkan kedisiplinan tinggi;
2. Melakukan penataan tugas dan tanggung jawab yang jelas bagi warga
Madrasah berbasis kinerja;
3. Menjalinan kerjasama dengan pihak lain;
4. Didukung oleh penerapan TIK dalam manajemen Madrasah;
5. Didukung oleh kepemimpinan/manajerial yang kuat, dan
memiliki tingkat sustainabilitas tinggi;
6. Penguatan eksistensi lembaga dengan melakukan sosialisasi
kepada semua pihak untuk memberikan informasi dan pemahaman yang sama sehingga
Sekolah/Madrasah memperoleh dukungan secara maksimal;
7. Penguatan manajemen Madrasah dengan melakukan
restrukturisasi dan reorganisasi intern Madrasah apabila dipandang perlu (tanpa
mengubah atau bertentangan dengan peraturan yang ada) sebagai bentuk
pengembangan dan pemberdayaan potensi Madrasah;
8. Melakukan penguatan kerjasama dengan membangun jaringan yang
lebih luas dengan berbagai pihak baik di dalam maupun di luar negeri, yang
dibuktikan dengan adanya nota kesepahaman (MOU);
9. Meminimalkan masalah yang timbul di Madrasah melalui
penguatan rasa kekeluargaan dan kebersamaan untuk memajukan Madrasah;
10. Melakukan penguatan input Madrasah dengan melengkapi
berbagai fasilitas (perangkat keras dan lunak) manajemen Madrasah, agar
implementasi Sistem Informasi Manajemen (SIM) berbasis TIK lebih efektif.
· Tahapan Kegiatan Kepala Madrasah
1. Merencanakan Program
a.
Visi Madrasah
b.
Misi Madrasah
c.
Tujuan Madrasah
d.
Rencana Kerja Madrasah
2. Melaksanakan Rencana Kerja
a.
Pedoman Madrasah
b.
Struktur Organisasi Madrasah
c.
Pelaksanaan Kegiatan Madrasah
d.
Bidang Kesiswaan
e.
Bidang Kurikulum dan Pembelajaran
f.
Bidang Pendidik dan tenaga Kependidikan
g.
Bidang Sarana dan Prasarana
h.
Bidang Keuangan dan Pembiayaan
i.
Budaya dan Lingkungan
j.
Peran Serta Masyarakat dan Kemitraan
3. Melaksanakan Pengawasan dan Evaluasi
a.
Program Pengawasan
b.
Evaluasi Diri Madrasah (EDM)
c.
Evaluasi Pengembangan Kurikulum Madrasah
d.
Evaluasi Pendayagunaan Pendidik dan tenaga Kependidikan
e.
Akreditasi Madrasah
f.
Menjalankan Kepemimpinan Madrasah
g. Menerapkan Sistem Informasi Madrasah
B.
WAKA
KURIKULUM
1. RUMUSAN UMUM TUGAS DAN FUNGSI
Membantu
Kepala Madrasah dalam pelaksanaan kegiatan Kurikuler dan ekstra kurikuler.
2.
URAIAN TUGAS
1.
Menyusun Program kerja tahunan
2.
Mengkoordinasikan Pemasyarakatan dan
Pengembangan Kurikulum.
3.
Menyusun Program pengajaran
(Mingguan, Bulanan, Semester, Tahunan) dan mengkoordinasikan pelaksanaannya.
4.
Mengkoordinir kegiatan belajar mengajar
termasuk pembagian tugas pendidik, jadwal pelajaran, evaluasi belajar dan
sebagainya.
5.
Menganalisis ketercapaian target
kurikulum dan daya serap.
6.
Mengkoordinasikan persiapan dan
pelaksanaan PTS, PAS, PAT, UAM
7.
Menyusun kriteria kenaikan kelas dan
persyaratan kelulusan
8.
Mengarahkan penyusunan Silabus dan
RPP
9.
Mengkordinasi penyusunan KKM.
10. Mengajar 24
jam pelajaran/minggu.
11. Menyusun
laporan berkala dan insidentil tentang kegiatan kurikuler dan ekstra kurikuler.
12. Mengkoordinir
pelaksanaan penerimaan peserta didik baru.
13. Mengkoordinir
wali kelas dan bimbingan karir.
14. Mengkoordinir
pelaksanaan kegiatan Pokja kurikulum madraasah
15. Mengkoordinir
penulisan dan pengembangan mata pelajaran.
16. Mendokumentasikan
kurikulum, penyesuaian kurikulum dan mata pelajaran yang telah baku.
17. Mewakili
madrasah dalam kegiatan-kegiatan yang berhubungan dengan pengembangan kurikulum
3.
BERTANGGUNG
JAWAB KEPADA :
1.
Atasan langsung : Kepala Madrasah
2.
Pembina Teknis : Pengawas Madrasah
4.
PROGRAM UMUM
1.
Menyiapkan format pembelajaran yang dibutuhkan
Guru Mata Pelajaran.
2.
Membantu Kepala Madrasah mengurus
kegiatan kurikulum intrakurikuler dan ekstrakurikuler untuk setiap guru bidang
studi.
3.
Menyediakan silabus untuk setiap
guru bidang studi.
5.
PROGRAM POKOK
1. Kegiatan
Awal
a.
Membantu Kepala Madrasah menyusun SK
pembagian tugas mengajar guru
b.
Menyusun jadwal pelajaran.
c.
Membantu Kepala Madrasah membuat SK
pembagian tugas bagi tenaga kependidikan.
d.
Membagi/menetapkan kelas sesuai
dengan program.
e.
Menyiapkan absensi siswa yang
dipegang oleh masing-masing guru bidang studi.
f.
Menyiapkan jurnal kelas.
g.
Menyiapkan absensi masing-masing
guru bidang studi.
2. Kegiatan
Harian
a.
Membantu Kepala Madrasah mengawasi
BKM.
b.
Membntu Kepala Madrasah dalam
meningkatkan suasana pembelajaran yang efektif dengan menetapkan disiplin
belajar siswa.
c.
Membantu guru dalam mengatasi
hambatan dalam KBM.
d.
Membantu Kepala Madrasah mengawasi
kegiatan pendalam materi
3. Kegiatan
Mingguan
a.
Memberikan laporan kepada Kepala
Madrasah tentang pelaksanaan KBM selama satu
minggu
b.
Membantu Kepala Madrasah menyiapkan
pelaksanaan upacara bendera setiap hari senin
c.
Memberi laporan tentang kegiatan
pendalaman materi selama satu
minggu
d.
Mengadakan pertemuan konsulidasi
dengan masing-masing wakasek, guru BK dan wali kelas
4.
Kegiatan Bulanan
a.
Mengadakan rapat evaluasi
pelaksanaan KBM dan ektrakurikuler
b.
Membantu Kepala Madrasah dalam
mengevaluasi kegiatan pandalaman materi bulan
sebeblumnya
c.
Mengadakan konsultasi dengan guru
mata pelajarandan BK tentang kesulitan belajar dan absensi
siswa
d.
Membantu Kepala Madrasah dalam pelaksanaan
ulangan harian bersama (UHB)
e.
Membantu Kepala Madrasah dalam
pelaksanaan Midle semester/PTS
5. Kegiatan
Semesteran
a.
Membantu Kepala Madrasah dalam pelaksanaan
ulangan semesteran
b.
Menyiapkan leger nilai raport
semesteran yang bersangkutan
c.
Membantu Kepala Madrasah mengawasi
wali kelas dalam mengisi buku
raport
d.
Menghitung target kurikulum dan
taraf serap masing-masing kelas pada setiap mata pelajaran
e.
Membantu Kepala Madrasah
dalammengawasi pembagian buku raport
f.
Maembantu Kepala Madrasah dalam
menyusun SK pembagian tugas guru semester
genap
g.
Menyiapkan jadwal pelajaran Semester
genap
h.
Jurnal kelas semester
genap
i.
Absensi siswa semester
genap
j.
Absensi masing-masing guru bidang
studi untuk semester genap
6. Kegiatan
Akhir Tahun
a.
Membantu Kepala Madrasah dalam
penyelenggaraan Ujian Akhir Madrasah
b.
Mendampingi Kepala Madrasah dalam
rapat penentuan kelulusan
c.
Membantu Kepala Madrasah dalam
memproses STTB dan SKHUN
d.
Membantu Kepala Madrasah dalam
pembuatan laporan peneyelenggaraan UN
e.
Membantu Kepala Madrasah dalam
mengevaluasi kegiatan selama satu tahun
C
TATA USAHA
Kepala Urusan Tata Usaha bertugas:
Mengkoordinasikan semua kegiatan pelaksanaan administrasi mulai dari :
o Persiapan
o Pelaksanaan
o Evaluasi
Merencanakan kegiatan administrasi
Mengawasi pelaksanaan kegiatan administrasi
Memotivasi pelaksanaan kegiatan administrasi
Melaksanakan evaluasi atas pelaksanaan administrasi
Memberi laporan kepada Kepala Madrasah atas pelaksanaan administrasi
Urusan Keuangan bertugas:
Merencanakan pengelolaan dana
Melaksanakan pengelolaan dana sesuai dengan rencana atas pengetahuan
Kepala Madrasah
Membuat laporan pengelolaan dana sesuai dengan aturan yang ada
Membuat catatan khusus
atas volume
pengelolaan dana
Membuat rekapitulasi kehadiran pegawai
Mengetik dan mendokumentasikan DP-3
Membuat format F1 dan F3
Menyusun buku induk pegawai
Membuat SK Berkala
Urusan Kesiswaan bertugas:
Menyusun Program Kerja
Menyiapkan / melaksanakan data siswa
o Jumlah Siswa
o Jumlah tiap kelas
o Jumlah kelamin
o Prestasi siswa yang meliputi:
Olahraga
Akademis
Seni
Lain-lain
o Buku Induk
o Buku Klaper
o Buku Legger yang meliputi:
Raport
STTB
Danum
o Buku Nilai
o Buku Mutasi
o Buku Keperluan Siswa
Melaporkan catatan khusus yang belum dikerjakan pada semester berikutnya
Urusan Kepegawaian Bertugas:
Menyiapkan data guru dan pegawai
Mendata kondisi guru dan pegawai meliputi :
o Kenaikan gaji berkala
o Kenaikan pangkat regular / system kredit
o Kenaikan pangkat prestasi
o Pembinaan karier (Piagam, Penataran, SK, dsb)
Menyiapkan / mengisi:
o Buku data guru dan pegawai
o Buku catatan kenaikan gaji berkala dan kenaikan pangkat guru dan
Pegawai
o Buku mutasi guru dan pegawai
o Buku induk pegawai
o Kartu cuti pegawai
o Uraian tugas guru dan pegawai
o Kartu Pegawai
Menyiapkan dan menyimpan daftar hadir guru dan pegawai
Menyiapkan /membuat dan menyimpan DUK setiap tahun
Urusan Inventaris bertugas:
Mendata semua sarana madrasah
Merencanakan pengadaan sarana
Merencanakan dan mengadakan perawatan sarana
Melaporkan keadaan sarana madrasah pada setiap triwulan
Membuat daftar/mengisi buku yang dierlukan untuk inventaris
Urusan Perpustakaan bertugas:
Menyusun rencana kebutuhan perpustakaan
Menyiapkan format-format
Menyiapkan buku administrasi perpustakaan
Membantu Pustakawan dalam peminjaman dan pengembalian buku
Membuat laporan
Urusan Caraka bertugas:
Membersihka ruangan
Menyediakan air minum pegawai
Mengunci pintu dan jendela setiap ruangan
Memelihara tanaman madrasah
Memelihara kebun madrasah
Menggandakan surat-surat yang menggunakan mesin stensil
Memperbaiki mebelair
Urusan Piket Gerbang bertugas:
Menjaga ketertiban madrasah
Menjaga piket malam
Melayani keluar masuk melalui pintu gerbang
Mengawasi kendaraan di tempat parkir
D.
SARANA PRASARANA
Target Bidang Sarana Prasaran
1.
Penjelasan Program Kerja
2.
Terinventaris kebutuhan sarana prasana
pendidikan dengan baik
3.
Terpelihara sarana prasarana pendidikan dan
lingkungan
4.
Terpenuhi Sarana pembelajaran dan
laboratorium yang masih kurang
5.
Terwujudnya lingkungan sekolah yang bersih ,
asri .
6.
Perbaikan Ruang
7.
Perbaikan Meja dan Kursi
8.
Pengadadaan
9.
Mengevaluasi keterlaksanaan program kerja
untuk refleksi kegiatan tahun berikutnya.
10. Tersusunnya
Laporan hasil kegiatan pengelolaan sarana prasarana selama
satu tahun
Tidak ada komentar:
Posting Komentar