Pages

Rabu, 09 Februari 2022

PROKER " PROGRAM KERJA MADRASAH"

 

BAB I

PENDAHULUAN

 

A.    Latar Belakang

Penerapan Manajemen Peningkatan Mutu Berbasis Madrasah (MPMBM) sebenarnya merupakan jawaban dari terhadap semakin  kompleksnya permasalahan yang dihadapi oleh dunia pendidikan sekaligus menumbuhkan kepercayaan masyarakat terhadap dunia pendidikan .

Untuk mengembalikan keprcayaan masyarakat terhadap dunia pendidikan tersebut, Madrasah diharapkan memiliki alternatif dan kebijakan / langkah yang dapat diterima oleh masyarakat . Segala potensi yang ada di Madrasah di optimalkan agar menjadi Madrasah yang berprestasi, berdisiplin, berbudaya, dilandasi iman dan taqwa, sesuai dengan visinya dan kondisi obyektif Madrasah. Maka untuk mewujudkan tujuan pendidikan tersebut perlu dilaksanakan berbagai macam kegiatan yang antara lain :

1.    Pemantapan pelaksanaan kurikulum untuk memenuhi kebutuhan orang tua murid.

2.    Peningkatan jumlah jenis dan mutu sebagai peningkatan dan pemerataan pelayanan pendidikan.

3.    Peningkatan sarana dan prasarana pendidikan sebagai usaha pelayanan pendidikan yang merata.

4.    Peningkatan mutu pendidikan

5.    Sebagai kegiatan yang bersifat kemasyarakatan.

Kegiatan – kegiatan tersebut di atas harus ditunjang dengan pelayanan administrasi Madrasah yang terencana, teratur, terarah, dan berkesinambungan yang dituangkan dalam bentuk Rencana Kerja Madrasah (RKM).

Dengan latar belakang masalah diatas maka kepala MI Al Ma’arif 01 Rejamulya mencoba menyusun program kerja yang lebih komprehensif berkaitan dengan tuntutan berbagai idealism dan regulasi yang berlaku. Program yang disusun diharapkan lebih visioner dan missioner sebagaimana visi yang ditetapkan.

 

B.     Dasar Hukum

Landasan hukum penyusunan RKM ini sebagai berikut :

1.  UU Nomor 20 / 2003 tentang sistem pendidikan nasional pasal 4 (Pengelolaan dana pendidikan berdasar   pada prinsip keadilan, efisiensi, transparansi dan akuntabilitas publik)

2.  Undang – undang nomor 25 tahun 2004 Tentang sistem perencanaan Pembanginan Nasional

3.  PP No. 19 / 2005 tentang standar nasional pendidikan pasal 53 (Setiap satuan pendidikan dikelola atas dasar rencana kerja tahunan yang merupakan penjabaran rinci dari  rencana kerja jangka menengah satuan pendidikan yang meliputi masa 4 tahun)

4.  Permendiknas 19 / 2007 tentang standar pengelola pendidikan. Madrasah membuat rencana kerja jangka menengah (RKJM) 4 tahun. Rencana kerja tahunan (RKT) dinyatakan dalam Rencana Kegiatan dan Anggaran Madrasah (RKAM) dilaksanakan berdasarkan RKJM. RKJM/T disetujui saat dewan pendidikan setelah memperhatikan pertimbangan dari komite Madrasah dan disahkan berlakunya oleh Dinas Pendidikan Kabupaten / Kota.

5.  Rencana Strategis Departemen Pendidikan Nasional 2005 – 2009.

6.  Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang ”Pendanaan Pendidikan”.

7.  Permendiknas nomor  11  tahun 2009 tentang Akreditasi Madrasah

 

C.   Tujuan

 Penyusunan Program kerja Kepala Madrasah ini bertujuan :

1.      Kepala Madrasah mengetahui secara rinci tindakan-tindakan yang harus dilakukan sehingga tujuan, kewajiban, dan sasaran pengembangan Madrasah dapat dicapai.

2.      Memberikan arah kerja kepala Madrasah dalam mewujudkan visi dan misi yang ditetapkan.

3.      Memberikan arah dan target kinerja secara berkala.

4.      Memberikan arah bagi segenap warga Madrasah untuk menjalankan tugas organisasi.

 

D.   Prinsip Penyusunan Program Kerja

1.  Prinsip relevansi; relevansi dengan tuntutan ilmu pengetahuan dan teknologi (relevansi epistomologis), tuntutan dan potensi peserta didik (relevansi psikologis) serta tuntutan dan kebutuhan perkembangan masyarakat (relevansi sosilogis).

2.  Prinsip fleksibilitas; program kerja  memiliki sifat luwes, lentur dan fleksibel dalam pelaksanaannya, memungkinkan terjadinya penyesuaian-penyesuaian berdasarkan situasi dan kondisi tempat dan waktu yang selalu berkembang,

3.  Prinsip kontinuitas; program yang disusun memiliki kesinambungan dalam kurun waktu yang ditetapkan.

4.  Prinsip efisiensi; program dapat mendayagunakan waktu, biaya, dan sumber-sumber lain secara optimal, sermat dan tepat.

5.  Prinsip efektifitas; program disusun untuk efektifitas kerja organisasi dalam menjalankan tugas dan mencapai tujuan.


BAB II

TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA MADRASAH

 

 

A.      Kepala Madrasah Profesional

Sesuai Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 28 Tahun 2010 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah/Madrasah, Bab I Ketentuan Umum, Pasal 1, menyatakan bahwa kepala Madrasah adalah guru yang diberi tugas tambahan untuk memimpin Taman Kanak- Kanak/Raudhotul Athfal (TK/RA), Taman Kanak-Kanak Luar Biasa (TKLB), Madrasah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Madrasah Dasar Luar Biasa (SDLB), Madrasah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), Madrasah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), Madrasah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMK/MA), Madrasah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan (SMK/MAK), atau Madrasah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB) yang bukan Madrasah Bertaraf Internasional (SBI) atau yang tidak dikembangkan menjadi Madrasah Bertaraf Internasional (SBI).

1.      Kepala Madrasah sebagai pemimpin professional

Seorang kepala Madrasah disebut profesional apabila :

a.       Memiliki kejujuran dan integritas pribadi;

b.      Mendedikasikan sebagian besar waktunya untuk bekerja di bidangnya;

c.       Memiliki pengetahuan dan keterampilan yang dapat dikategorikan ahli pada suatu bidang;

d.      Berusaha mencapai tujuan dengan target-target yang ditetapkan secara rasional;

e.       Memiliki standar yang tinggi dalam bekerja;

f.        Memiliki motivasi yang kuat untuk mencapai keberhasilan dengan standar kualitas yang tinggi;

g.      Mencintai dan memiliki sikap positif terhadap profesinya yang antara lain tercermin dalam perilaku profesionalnya dan respons orang-orang yang berkaitan dengan profesi/ pekerjaannya;

h.      Memiliki pandangan jauh ke depan (visionary);

i.        Menjadi agen perubahan;

j.        Memiliki kode etik, dan

k.      Memiliki lembaga profesi.

  1. Seorang kepala Madrasah profesional antara lain memiliki:

a.       Kejujuran;

b.      Kompetensi yang tinggi;

c.       Harapan yang tinggi (high expectation);

d.      Standar kualitas kerja yang tinggi;

e.       Motivasi yang kuat untuk mencapai tujuan;

f.        Integritas yang tinggi;

g.      Komitmen yang kuat;

h.      Etika kepemimpinan yang luhur (menjadi teladan);

i.        Kecintaan terhadap profesinya;

j.        Kemampuan untuk berpikir strategis (strategic thinking); dan

k.      Memiliki pandangan jauh ke depan (visionary).

l.        Peranan Kepemimpinan Kepala Madrasah Profesional

 

Sejalan dengan semakin meningkatnya tuntutan masyarakat terhadap akuntabilitas Madrasah, maka meningkat pula tuntutan terhadap kinerja kepala Madrasah. Kepala Madrasah diharapkan melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagai manajer dan leader. Sebagai pemimpin pendidikan di Madrasah, kepala Madrasah memiliki tanggung jawab sepenuhnya untuk mengembangkan seluruh sumber daya Madrasah. Efektivitas kepemimpinan kepala Madrasah tergantung kepada kemampuan bekerjasama dengan seluruh warga Madrasah, serta kemampuannya mengendalikan pengelolaan Madrasah untuk menciptakan proses belajar mengajar.

Di samping itu, Iklim, suasana, dan dinamika Madrasah memiliki peranan yang sangat penting dalam peningkatan motivasi belajar, kerjasama sehingga masing-masing peserta didik memiliki kesempatan yang optimal untuk mengembangkan potensi dirinya. Sebagaimana dinyatakan oleh Gardner bahwa peserta didik memiliki 8 kecerdasan (Fisik, Linguistik, Matematis/Logis, Visual/Spasial, Musikal, Naturalis, Interpersonal, Intrapersonal).

Sistem Penjaminan mutu pendidikan merupakan standar mutu pendidikan yang harus diwujudkan oleh semua warga Madrasah agar proses belajar mengajar dapat menghasilkan lulusan yang berkualitas.

 

 

B.   Tugas Pokok dan Fungsi Kepala Madrasah

Permendiknas Nomor 28 Tahun 2010 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah/Madrasah, Pasal 12 ayat (4) menyatakan bahwa Penilaian Kinerja Kepala Madrasah meliputi :

1.  Usaha pengembangan Sekolah/Madrasah yang dilakukan selama menjabat kepala Sekolah/Madrasah.

2.  Peningkatan kualitas Sekolah/Madrasah berdasarkan 8 (delapan) standar nasional pendidikan selama di bawah kepemimpinan yang bersangkutan.

3.  Usaha pengembangan profesionalisme sebagai kepala Sekolah/Madrasah.

Penilaian kinerja kepala Madrasah dilaksanakan berdasarkan tupoksinya. Oleh sebab itu, tupoksi kepala Madrasah mengacu pada tiga (3) butir di atas. Tupoksi kepala Madrasah juga harus mengacu pada Permendiknas Nomor 19 Tahun 2007 tentang standar pengelolaan Madrasah, meliputi ; (1) perencanaan program, (2) pelaksanaan rencana kerja,                     (3) pengawasan dan evaluasi, (4) kepemimpinan Madrasah, (5) sistem informasi Madrasah.

1.   Perencanaan Program

a.       Merumuskan, menetapkan, dan mengembangkan visi Madrasah.

b.      Merumuskan, menetapkan, dan mengembangkan misi Madrasah.

c.       Merumuskan, menetapkan, dan mengembangkan tujuan Madrasah.

d.      Membuat Rencana Kerja Madrasah (RKM) dan Rencana Kegiatan dan Anggaran Madrasah (RKAM).

e.       Membuat perencanaan program induksi.

2.  Pelaksanaan Program Kerja

a.       Menyusun pedoman kerja;

b.      Menyusun struktur organisasi Madrasah;

c.       Menyusun jadwal pelaksanaan kegiatan Madrasah per semester dan Tahunan;

d.      Menyusun pengelolaan kesiswaan yang meliputi:

1)  melaksanakan penerimaan peserta didik baru;

2)  memberikan layanan konseling kepada peserta didik;

3)  melaksanakan kegiatan ekstra dan kokurikuler untuk para peserta didik;

4)  melakukan pembinaan prestasi unggulan;

5)  melakukan pelacakan terhadap alumni;

e.       Menyusun KTSP, kalender pendidikan, dan kegiatan pembelajaran;

f.        Mengelola pendidik dan tenaga kependidikan;

g.      Sarana dan prasarana;

h.      Membimbing guru pemula;

i.        Mengelola keuangan dan pembiayaan;

j.        Mengelola budaya dan lingkungan Madrasah;

k.      Memberdayakan peran serta masyarakat dan kemitraan Madrasah;

l.        Melaksanakan program induksi.

 

C.   Supervisi dan Evaluasi

 Melaksanakan program supervisi :

1.  Melaksanakan Evaluasi Diri Madrasah (EDM)

2.  Melaksanakan evaluasi dan pengembangan KTSP

3.  Mengevaluasi pendayagunaan pendidik dan tenaga kependidikan.

4.  Menyiapkan kelengkapan akreditasi Madrasah.

D.   Kepemimpinan Kepala Madrasah

Kepala Madrasah melaksanakan tugas kepemimpinan sebagai berikut :

1)    Menjabarkan visi ke dalam misi target mutu;

2)    Merumuskan tujuan dan target mutu yang akan dicapai;

3)    Menganalisis tantangan, peluang, kekuatan, dan kelemahan Sekolah/Madrasah;

4)   Membuat rencana kerja strategis dan rencana kerja tahunan untuk pelaksanaan peningkatan mutu;

5)    Bertanggung jawab dalam membuat keputusan anggaran Sekolah/Madrasah;

6)    Melibatkan guru, komite Madrasah dalam pengambilan keputusan penting Sekolah/Madrasah. Dalam hal Sekolah/Madrasah swasta, pengambilan keputusan tersebut harus melibatkan penyelenggara Sekolah/Madrasah;

7)    Berkomunikasi untuk menciptakan dukungan intensif dari orang tua peserta didik dan masyarakat;

8)    Menjaga dan meningkatkan motivasi kerja pendidik dan tenaga kependidikan dengan menggunakan sistem pemberian penghargaan atas prestasi dan sangsi atas pelanggaran peraturan dan kode etik;

9)    Menciptakan lingkungan pembelajaran yang efektif bagi peserta didik;

10) Bertanggung jawab atas perencanaan partisipatif mengenai pelaksanaan kurikulum;

11) Melaksanakan dan merumuskan program supervisi, serta memanfaatkan hasil supervisi untuk meningkatkan kinerja Sekolah/Madrasah;

12) Memberi teladan dan menjaga nama baik lembaga, profesi, dan kedudukan sesuai dengan kepercayaan yang diberikan kepadanya;

13) Memfasilitasi pengembangan, penyebarluasan, dan pelaksanaan visi pembelajaran yang dikomunikasikan dengan baik dan didukung oleh komunitas Sekolah/Madrasah;

14) Membantu, membina, dan mempertahankan lingkungan Sekolah/Madrasah dan program pembelajaran yang kondusif bagi proses belajar peserta didik dan pertumbuhan profesional para guru dan tenaga kependidikan;

15) Menjamin manajemen organisasi dan pengoperasian sumber daya Sekolah/Madrasah untuk menciptakan lingkungan belajar yang aman, sehat, efisien, dan efektif;

16) Menjalin kerja sama dengan orang tua peserta didik dan masyarakat, dan komite Sekolah/Madrasah menanggapi kepentingan dan kebutuhan komunitas yang beragam, dan memobilisasi sumber daya masyarakat; memberi contoh/teladan/tindakan yang bertanggung jawab; mendelegasikan sebagian tugas dan kewenangan kepada wakil kepala Madrasah sesuai dengan bidangnya;

17) Merencanakan pelaksanaan Program Induksi Guru Pemula (PIGP) di Madrasah/ Madrasah;

18) Menyiapkan Buku Pendoman Pelaksanaan Program Induksi di Madrasah dan dokumen terkait seperti KTSP, Dokumen Kurikulum 2013, silabus, peraturan dan tata tertib Madrasah baik bagi guru maupun bagi siswa, prosedur-prosedur P3K, prosedur keamanan Madrasah;

19) Melakukan analisis kebutuhan guru pemula;

20) Menunjuk pembimbing dari guru yang dianggap layak (profesional)

21) Membuat surat keputusan pengangkatan guru menjadi pembimbing bagi guru pemula;

22) Menjadi pembimbing, jika pada satuan pendidikan yang dipimpinnya tidak terdapat guru yang memenuhi kriteria sebagai pembimbing;

23) Mengajukan pembimbing dari satuan pendidikan lain kepada dinas pendidikan terkait jika tidak memiliki pembimbing dan kepala Madrasah/ madrasah tidak dapat menjadi pembimbing;

24) Memantau secara reguler proses pembimbingan dan perkembangan guru pemula.

25) Memantau kinerja guru pembimbing dalam melakukan pembimbingan;

26) Melakukan observasi kegiatan mengajar yang dilakukan guru pemula dan memberikan masukan untuk perbaikan;

27) Memberi penilaian kinerja kepada guru pemula;

28) Menyusun Laporan Hasil Penilaian Kinerja untuk disampaikan kepada Kepala Dinas Pendidikan dengan mempertimbangkan masukan dan saran dari pembimbing, pengawas Madrasah/ madrasah, dan memberikan salinan laporan tersebut kepada guru pemula;

29) Memberi teladan dan menjaga nama baik lembaga, profesi, dan kedudukan sesuai dengan kepercayaan yang diberikan kepadanya;

30) Memfasilitasi pengembangan, penyebarluasan, dan pelaksanaan visi pembelajaran yang dikomunikasikan dengan baik dan didukung oleh komunitas Sekolah/Madrasah;

31) Membantu, membina, dan mempertahankan lingkungan Sekolah/Madrasah dan program pembelajaran yang kondusif bagi proses belajar peserta didik dan pertumbuhan profesional para guru dan tenaga kependidikan;

32) Menjamin manajemen organisasi dan pengoperasian sumber daya Sekolah/Madrasah untuk menciptakan lingkungan belajar yang aman, sehat, efisien, dan efektif;

33) Menjalin kerja sama dengan orang tua peserta didik dan masyarakat, dan komite Sekolah/Madrasah menanggapi kepentingan dan kebutuhan komunitas yang beragam, dan memobilisasi sumber daya masyarakat;

34) Memberi contoh/teladan/tindakan yang bertanggung jawab;

35) Mendelegasikan sebagian tugas dan kewenangan kepada wakil kepala Madrasah sesuai dengan bidangnya.

 

E.   Sistem Informasi Madrasah

Kepala Madrasah, dalam sistem informasi Madrasah perlu:

1.  Menciptakan atmosfer akademik yang kondusif dengan membangun budaya Madrasah untuk menciptakan suasana yang kompetitif bagi siswa, rasa tanggung jawab bagi guru dan karyawan, menimbulkan rasa nyaman dalam bekerja dan belajar, menumbuhkan kesadaran tentang arti penting kemajuan, dan menumbuhkan kedisiplinan tinggi;

2.  Melakukan penataan tugas dan tanggung jawab yang jelas bagi warga Madrasah berbasis kinerja;

3.  Menjalinan kerjasama dengan pihak lain;

4.  Didukung oleh penerapan TIK dalam manajemen Madrasah;

5.  Didukung oleh kepemimpinan/manajerial yang kuat, dan memiliki tingkat sustainabilitas tinggi;

6.  Penguatan eksistensi lembaga dengan melakukan sosialisasi kepada semua pihak untuk memberikan informasi dan pemahaman yang sama sehingga Sekolah/Madrasah memperoleh dukungan secara maksimal;

7.  Penguatan manajemen Madrasah dengan melakukan restrukturisasi dan reorganisasi intern Madrasah apabila dipandang perlu (tanpa mengubah atau bertentangan dengan peraturan yang ada) sebagai bentuk pengembangan dan pemberdayaan potensi Madrasah;

8.  Melakukan penguatan kerjasama dengan membangun jaringan yang lebih luas dengan berbagai pihak baik di dalam maupun di luar negeri, yang dibuktikan dengan adanya nota kesepahaman (MOU);

9.  Meminimalkan masalah yang timbul di Madrasah melalui penguatan rasa kekeluargaan dan kebersamaan untuk memajukan Madrasah;

10.  Melakukan penguatan input Madrasah dengan melengkapi berbagai fasilitas (perangkat keras dan lunak) manajemen Madrasah, agar implementasi Sistem Informasi Manajemen (SIM) berbasis TIK lebih efektif.

 

F.    Tahapan Kegiatan Kepala Madrasah

1.   Merencanakan Program

a.       Visi Madrasah

b.      Misi Madrasah

c.       Tujuan Madrasah

d.      Rencana Kerja Madrasah

2.    Melaksanakan Rencana Kerja

a.       Pedoman Madrasah

b.      Struktur Organisasi Madrasah

c.       Pelaksanaan Kegiatan Madrasah

d.      Bidang Kesiswaan

e.       Bidang Kurikulum dan Pembelajaran

f.       Bidang Pendidik dan tenaga Kependidikan

g.      Bidang Sarana dan Prasarana

h.      Bidang Keuangan dan Pembiayaan

i.        Budaya dan Lingkungan

j.        Peran Serta Masyarakat dan Kemitraan

3.    Melaksanakan Pengawasan dan Evaluasi

a.       Program Pengawasan

b.      Evaluasi Diri Madrasah (EDM)

c.       Evaluasi Pengembangan Kurikulum Madrasah

d.      Evaluasi Pendayagunaan Pendidik dan tenaga Kependidikan

e.       Akreditasi Madrasah

f.       Menjalankan Kepemimpinan Madrasah

g.      Menerapkan Sistem Informasi Madrasah


BAB III

VISI, MISI, TUJUAN DAN POKOK-POKOK STRATEGI

KEBIJAKAN MADRASAH MI AL MA’ARIF 01 REJAMULYA

 

 

A.    Visi

Menjadikan sekolah unggul, serta mencetak generasi penerus yang bertaqwa, cerdas, terampil, pemberani, dan berperilaku hidup sehat.

B.     Misi

1.      Membina siswa memiliki dasar-dasar Aqidah Islam, Akhlaq mulia, bertaqwa, dan berbudi luhur.

2.      Membina siswa memiliki kecerdasan, terampil, kreatif, inovatif, pemberani, peka terhadap lingkungan dan perkembangan jaman.

3.      Membina siswa bersikap mandiri, tanggung jawab, dan prilaku sehat.

 

C.    Tujuan Madrasah

Sejalan dengan tujuan pendidikan dasar sebagaimana dirumuskan dalam Sistem Pendidikan Nasional, yaitu ; meletakkan dasar kecerdasar, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia serta ketrampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut maka pendidikan di lembaga MI Al Ma’arif 01 Rejamulya mengarah untuk :

1.      Siswa beriman dan bertaqwa kepada Allah SWT

2.      Siswa yang berAkhlaq mulia.

3.      Siswa yang sehat jasmani dan rohani.

4.      Siswa memiliki dasar-dasar pengetahuan, kemampuan, dan ketrampilan untuk melanjutkan pendidikan pada jenjang yang lebih tinggi.

5.      Mengenal dan mencintai bangsa, masyarakat, dan kebudayaannya

6.      Siswa kreatif, inovatif, terampil, dan bekerja keras untuk dapat mengembangkan diri secara terus menerus.

7.      Melengkapi sarana prasarana dan penerapan Multi Media Pembelajaran.

8.      Meningkatkan kemampuan Guru dalam pembelajaran PAKEMI dan Penguasaan Multi Media.

9.      Menjalin kerja sama dengan wali murid, tokoh masyarakat, tokoh agama.

10.  Mengembangkan program pembelajaran sesuai dengan tuntutan kebutuhan masyarakat dan lingkungan siswa.

 

D.   POKOK-POKOK STRATEGI KEBIJAKAN MADRASAH

1.    Menciptakan Situasi Keimanan dan Ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa

a.    Kegiatan Harian :

·       Bersalaman dengan guru pada saat datang/masuk gerbang madrasah

·       Membaca do’a harian, asma’ul husna

·       Bimbingan Sholat Dhuha

·      Implementasi Iman dan Taqwa pada pembelajaran dan lingkungan madrasah

·       Jama’ah shalat Dhuhur

b.    Kegiatan Mingguan :

·       Jama’ah shalat Jum’at

·       Kajian keagamaan

·       Program infaq Jum’at bagi setiap siswa

.       Muhadhoroh

c.    Kegiatan Tahunan :

·       Pesantren kilat pada bulan Ramadhan

·       Buka puasa bersama

·       Pelaksanaan peringatan hari besar islam

·       Bimbingan Sholat Idul Fitri dan Idul Adh-ha

·       Bimbingan penyembelihan hewan qurban

·       Santunan yatim piatu

 

2.   Penerapan Komitmen dan Budaya Manajemen

a.    Penerapan Manajemen Berbasis Madrasah yang taat Azas

1)    Bersih

·      Mengandung nilai-nilai kejujuran, ketulusan dan tidak korup

·      Bertekad untuk berperilaku jujur, menjunjung tinggi integritas dan kredibilitas, serta tidak KKN

·      Bersih fisik dan bersih hati (jasmani dan rohani)

2)    Transparan

·      Mengandung nilai-nilai keterbukaan dan dapat diaudit oleh siapa saja, serta dapat dipertanggungjawabkan

·      Budaya terbuka baik dalam program maupun dalam anggaran

·      Bersikap positif

3)    Profesional

·      Memiliki integritas tanpa kompromi, jujur, disiplin dan tanggung jawab

·      Memiliki ketegasan

·      Memiliki kompetensi tinggi, kemampuan prima, menguasai bidang tugas, dan mau belajar terus menerus

·      Memiliki perhatian tinggi pada pelanggan melalui layanan prima, tepat waktu dan tidak KKN

·      Memiliki pribadi prima dalam intelektual, penampilan dan penyampaian materi

·      Memiliki interpersonal yang baik

·      Memiliki komitmen yang kuat terhadap suatu panggilan tugas

·      Memiliki sikap mental positif dalam segala tindakan

 

3.   Pengembangan Budaya Madrasah

Penciptaan suasana belajar yang kondusif dan konsisten terhadap aturan yang disepakati bersama tentang :

a.   Pelaksanaan Kurikulum Madrasah terintegrasi dengan Pendidikan Karakter dan Kewrirausahaan.

b.   Pencapaian target standar nasional terakreditasi A

c.   Penerapan Organisasi Pembelajaran

1)      Reorientasi pembelajaran normatif, adaptif dan produktif

2)      komitmen warga Madrasah

a)  wujud MI Al Ma’arif 01 Rejamulya adalah wujud saya

b)  kepentingan pembelajaran di atas segala kepentingan pribadi

c)  lima belas menit sebelum bel berbunyi sudah ada di Madrasah

d)  kekompakan dan kebersamaan adalah jiwa saya

e)  keberhasilan MI Al Ma’arif 01 Rejamulya adalah keberhasilan tim

f)  bekerja dilandasi berbuat baik bagi negara dan bangsa dan sebagai ibadah

g)  apresiasi yang tinggi terhadap peserta didik berprestasi

d.      Melaksanakan 7 pilar Pembelajaran

1) Pembelajaran Tuntas (Mastery Learning)

2) Pembelajaran berbasis produksi

3) Pembelajaran mandiri

4) Pembelajaran berbasis kompetensi

5) Pembelajaran berwawasan lingkungan

6) Pembelajaran berbasis normatif dan adaptif

7) Pembelajaran sepanjang hayat

 

e.       Kontrol Proses/Audit Mutu

1.      Standar lulusan bermutu

2.      Standar pembelajaran bermutu

3.      Standar penilaian/verifikasi internal

4.      Standar layanan (SPM)

5.      Standar Intensif dan pembiayaan

6.      Standar produk dan jasa

7.      Standar promosi kegiatan

8.      Standar promosi guru dan karyawan

9.      Standar kegiatan dan kehadiran

10.  Standar informasi dan transparansi

11.  Standar pengadaan dan penerimaan barang

12.  Standar dokumen

13.  Peningkatan SDM dan Sumber Daya Pendidikan :

a)    Peningkatan kesejahteraan

b)    Penegakan disiplin secara terus menerus

c)  Pelaksanaan peraturan taat azas dan memberi sanksi bagi yang melanggar

d)     Pembagian tugas secara proporsional

e)      Pemetaan SDM (sumber daya manusia), AMT (assesment Motivation Training), UKBI (Uji Kompetensi Bahasa Indonesia) dan Peningkatan Kompetensi.

f)       Mendorong seluruh warga Madrasah untuk bekerja keras

g)      Menganggap sekol;ah sebagai rumah kedua

h)      Pemanfaatan aset Madrasah untuk peningkatan mutu Madrasah

i)        Budaya apresiasi interpersonal

j)        Sederhana dalam Proses :

1.    Sesuai sistem dan prosedur

2.    Penyusunan TOR (Term of Reference)

3.    Pengendalian Pelaksanaan Program Kegiatan

4.    Pengembangan sistem jaringan.

 

E.    Kegiatan Kepala Madrasah

1.    Kegiatan Harian

Pada setiap hari Kepala Madrasah melaksanakan kegiatan berikut.

a.    Memeriksa absensi guru, karyawan, dan peserta didik.

b.    Mengatur dan memeriksa kegiatan 6K.

c.    Memeriksa perangkat program pembelajaran dan persiapan lainnya yang menunjang proses pembelajaran.

d.   Menyelesaikan surat-surat dan angka kredit guru.

e.    Mengatasi berbagai hambatan terhadap berlangsungnya proses pembelajaran.

f.     Mengatasi kasus yang terjadi hari itu.

g.    Memeriksa segala sesuatu menjelang proses pembelajaran usai.

h.    Melaksanakan supervisi proses pembelajaran.

 

2.    Kegiatan Mingguan

                Pada setiap pekan, Kepala Madrasah melaksanakan kegiatan berikut :

1.  Upacara Bendera dan upacara hari besar lainnya.

2.  Melaksanakan senam kesegaran jasmani bersama.

3.  Melaksanakan kegiatan peningkatan IMTAQ bersama di masjid Madrasah.

4.  Memeriksa keuangan Madrasah.

5.  Mengatur penyediaan keperluan perlengkapan pembelajaran dan kantor.

6. Melaksanakan meeting refleksi melalui rapat dengan seluruh komponen penyelenggara Madrasah sebagai pertimbangan kegiatan pada minggu berikutnya.

 

3.    Kegiatan Bulanan

Pada setiap bulan, Kepala Madrasah melaksanakan tugas berikut.

1.    Pada Awal Bulan

·     Melaksanakan penyelesaian kegiatan pembayaran gaji guru dan karyawan, laporan bulanan, rencana keperluan perlengkapan pembelajaran dan kantor, serta rencana belanja bulanan.

·     Melaksanakan pemeriksaan umum, antara lain:

-  Buku jurnal kelas.

-  Daftar hadir guru.

-  Kumpulan bahan evaluasi serta analisisnya.

-  Kumpulan perangkat pembelajaran.

-  Diagram pencapain KKM

-  Program perbaikan dan pengayaan.

-  Buku catatan pelakanaan bimbingan dan konseling.

·      Memberi petunjuk kepada guru-guru tentang siswa yang perlu mendapat perhatian khusus, kasus yang perlu diketahui dalam upaya pembinan kegitan siswa.

2.    Pada Akhir Bulan

·       Melakukan peutupan buku kas umum.

·       Pelaporan pertangungjawaban keuangan.

·       Evaluasi pelaksanaan program kegiatan bulanan.

·       Mutasi siswa dan klapper.

 

4.    Kegiatan Semesteran

a.      Menyelengarakan perawatan dan perbaikan peralatan Madrasah yang diperlukan.

b.      Melaksanakan pengisian buku induk siswa.

c.      Melaksanakan persiapan ulangan tengah semester dan ulangan semester.

d.     Mengevaluasi kegiatan pembiasaan, BK, UKS, Perpustakaan dan ekstrakurikuler.

e.     Melaksanakan kegiatan akhir caturwulan yang meliputi:

·         Daftar kelas.

·         Kumpulan nilai (legger).

·         Catatan siswa yang perlu mendapat layanan khusus.

·         Pengisian nilai semesteran.

·         Pembagian Buku Laporan Penilaian Hasil Belajar.

·         Panggilan orangtua siswa, sejauh diperlukan untuk berkolaborasi.

 

5.    Kegiatan Akhir Tahun Pembelajaran

a.    Melaksanakan penutupan buku inventaris dan keuangan

b.    Menyelenggarakan ulangan semester dan ujian akhir.

c.    Melaksanakan kegiatan kenaikan kelas dan kelulusan, yang meliputi:

·         Persiapan daftar kumpulan nilai (legger).

·         Penyiapan bahan-bahan untuk rapat guru.

·         Pengisian buku laporan penilaian hasil belajar.

d.   Melaksanakan evaluasi pelaksanaan program Madrasah tahun pembelajaran sebelumnya dan menyusun program tahun pembelajaran yang akan datang.

e.    Menyusun RKTS tahun anggaran.

f.     Menyusun Rencana Pengembangan Madrasah.

g.   Menyusun rencana perbaikan dan pemeliharaan Madrasah dan alat bantu pendidikan.

h.    Pelaporan akhir tahun pembelajaran.

i.     Melaksanakan penerimaan siswa baru tahun pembelajaran 2015/2016 yang meliputi:

·       Pembentukan panitia penerimaan siswa baru.

·       Penyusunan syarat-syarat penerimaan dan pendaftaran siswa baru.

·       Penyiapan formulir dan pengumuman penerimaan siswa baru.

·       Pengumuman siswa yang diterima dan daftar ulang.

 

6.    Kegiatan Awal Tahun Pembelajaran

a.    Merencanakan kebutuhan guru untuk berlangsungnya proses pembelajaran.

b.    Pembagian tugas guru.

c.    Menyusun jadwal pembelajaran dan kalender pendidikan.

d.  Menyusun kebutuhan buku teks, buku pegangan guru, dan buku penunjang lainnya.

e.    Menyusun kelengkapan peralatan pembelajaran dan bahan pembelajaran.

f.    Melaksanakan rapat/workshop penyusunan kurikulum dan RKTS.

g.   Menyiapkan format-format kebutuhan guru untuk menunjang kegiatan pembelajaran.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB IV

JADWAL KEGIATAN KEPALA MADRASAH

TAHUN PEMBELAJARAN 2019/2020

 

 

A.   KEGIATAN TAHUNAN

 

·       Penyusunan Program Kerja

·       Fungsionalisasi Ruang/Lingkup

·       Fungsionalisasi Ketenagaan

·       Rapat-Rapat

·       Upacara

 

B.   KURIKULUM

 

·       Menyusun dan menjabarkan kalender pendidikan

·       Menyusun pembagian tugas guru dan jadwal pembelajaran

·      Mengatur penyusunan proram pembelajaran (Proha, Promi, Probul, proca, Prota, Silabus, Pemetaan SK/KD, RPP, penjabaran dan penyesuaian kurikulum)

·       Mengatur pelaksanaan kegiatan kurikuler dan ekstrakurkuler

·       Mengatur pelaksanaan program penilaian yang meliputi:

1.      Ulangan Harian

2.      Ulangan Tengah Semester

3.      Ulangan Semester

4.      Rapat Kenaikan Kelas

5.      Pembagian Raport

6.      Pelaporan Kemajuan Hasil Belajar Siswa

7.      Ujian Akhir

8.      Pembagian IJAZAH

9.      Pelaporan Kilat Ujian Akhir

10.   Pelaporan Lengkap Ujian Akhir

·       Mengatur pelaksanaan program perbaikan dan pengayaan

·       Mengatur pemanfaatan lingkungan sebagai sumber belajar

·       Mengatur pengembangan KKG dan Pemandu matapelajaran

·       Melakukan supervisi administrasi dan akademis

·       Pelaporan

 

C.   PESERTA DIDIK

 

·       Penerimaan Siswa Baru

·       Pelaksanaan MOS

·       Mengatur program dan pelaksanaan bimbingan dan konseling

·       Megatur dan mengkoordinasikan pelaksanaan 6K

·       Mengatur dan membina program kegitan Siswa

·       Mengatur program pesantren kilat

·       Menyusun dan mengatur pelaksanaan pemilihan siswa teladan.

·       Menyeleksi calon untuk diusulkam mendapat beasiswa

·       Mengatur mutasi siswa

 

 

D.   SARANA DAN PRASARANA

 

·       Merencanakan kebutuhan sarana prasarana untuk menunjang proses belajar mengajar.

·       Merencanakan program pengadaannya.

·       Mengatur pemanfaatan sarana prasarana.

·       Mengelola perawatan, perbaikan, dan pengisian.

·       Membangun pembakuan sarana dan prasarana.

·       Menusun program TIK

·       Pelaporan.

 

E.    HUBUNGAN DENGAN MASYARAKAT

 

·     Mengatur dan mengembangkan hubungan dengan Komite Madrasah dan peran Komite Madrasah.

·      Mengadakan Rapat Pleno Komite Madrasah.

·      Mengadakan Rapat Pengurus.

·      Melaksanakan Konsultasi dengan instansi terkait.

·      Menyelenggarakan bakti sosial dan karyiawisata.

·      Menyelanggarakan pemeran hasil pendidikan di Madrasah (gebyar pendidikan).

·      Pelaporan.

 

F.   PERENCANAAN

 

·      Menyusun rencana RKS dan RKTS.

·      Menyusun rencana peningkatan kualifikasi guru.

·      Menyusun rencana pelaksanaan perbaikan dan pengayaan.

·      Menyusun rencana dan jadwal kegitan peningkatan kompetensi guru.

·      Menyusun rencana kegiatan KKG.

·      Menyusun rencana dan jadwal pengembangan Kurikulum Madrasah.

·      Menyusun program MBS.

·      Menyusun rencana peningkatan dan pengembangan teknik/inovasi pembelajaran.

·      Menyusun proposal-proposal.

·      Membuat data/statistik kemajuan kompetensi dan kualifikasi guru.

·      Menyusun rencana kegiatan lomba akademik dan non akademik.

·      Menganalisis kebutuhan tenaga pendidik dan kependidikan.

·      Menyusun RKAS.

·      Menyusun dan mengatur jadwal PTK guru.

·      Menyusun dan mengatur kegiatan pengembangan diri peserta didik.

·      Menyusun rencana kegiatan studi banding.

·      Pelaporan.

 

G.   KETENAGAAN

 

·      Melaksanakan peningkatan profesi tenaga pendidik dan kependidikan.

·      Melaksanakan pembiaan mental dan spiritual.

·      Pembinaan tugas guru dan karyawan.

·      Merancang usaha peningkatan kesejahteraan Guru dan karyawan.

·      Pengisian DP3.

·      Pengisian angka kredit.

·      Pelaporan.

 

H.      KEUANGAN

 

·      Pembuatan daftar gaji.

·      Pengelolaan Dana BOS dan Dana lain.

·      Pembuatan SPJ.

·      Pelaporan.

 

I.    KETATAUSAHAAN

 

·  Menyusun administrasi ketenagaan.

·  Menyusun administrasi Kesiswaan.

1.  Mengisi buku induk siswa.

2.  Mengisi Klapper.

3.  Membuat buku mutasi.

·    Usul kenaikan pangkat.

·    Pelaporan Ketatauhasaan.

·    Pengarsipan

 

J.   SUPERVISI

 

·      Pemeriksaan administrasi pembelajaran.

·      Kunjungan kelas.

·      Pemeriksaan sarana dan prasarana.

·      Pemeriksaan administrasi ketatausahaan.

·      Pemeriksaan 5K.

·      Pemeriksaan keuangan BOS dan SFM

·      Pelaporan.

 

K.    KEGIATAN SEMESTERAN

 

·       Menyelengarakan perawatan dan perbaikan peralatan Madrasah yang diperlukan.

·       Melaksanakan pengisian buku induk siswa.

·       Melaksanakan persiapan ulangan tengah semester dan ulangan semester.

·       Mengevaluasi kegiatan BK, Perpustakaan, UKS, Kopsis, dan ekstrakurikuler.

·       Melaksanakan kegiatan akhir semester yang meliputi:

1.  Daftar kelas.

2.  Kumpulan nilai (legger).

3.  Catatan siswa yang perlu mendapat layanan khusus.

4.  Pengisian nilai semesteran.

5.  Pembagian Buku Laporan Hasil Penilaian Hasil Belajar.

6.  Panggilan orangtua siswa, sejauh diperlukan untuk berkolaborasi.

·       Pelaporan

 

 

L.   KEGIATAN BULANAN

 

·         AWAL BULAN

 

1.  Melaksanakan penyelesaian kegiatan pembayaran gaji guru dan karyawan, laporan bulanan, rencana keperluan perlengkapan pembelajaran dan kantor, serta rencana belanja bulanan.

2.  Melaksanakan   pemeriksaan umum,   antara lain:

·      Buku jurnal kelas.

·      Daftar hadir guru dan karyawan.

·      Kumpulan bahan evaluasi serta analisisnya.

·      Kumpulan perangkat pembelajaran.

·      Diagram pencapain KKM

·      Program perbaikan dan pengayaan.

·      Buku catatan pelakanaan bimbingan dan konseling.

·      Memberi petunjuk kepada guru-guru tentang siswa yang perlu mendapat perhatian khusus, kasus yang perlu diketahui dalam upaya pembinan kegiatan siswa.

 

·         AKHIR BULAN

 

·      Melakukan peutupan buku kas umum.

·      Pelaporan pertangungjawaban keuangan.

·      Evaluasi pelaksanaan program kegiatan bulanan.

·      Mutasi siswa dan klapper

BAB V

SUSUNAN DAN URAIAN TUGAS PERSONALIA

 

A.    KEPALA MADRASAH

·  Tugas Pokok dan Fungsi Kepala Madrasah

Permendiknas Nomor 28 Tahun 2010 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah/Madrasah, Pasal 12 ayat (4) menyatakan bahwa penilaian kinerja kepala Madrasah meliputi :

1.  Usaha pengembangan Sekolah/Madrasah yang dilakukan selama menjabat kepala Sekolah/Madrasah.

2.  Peningkatan kualitas Sekolah/Madrasah berdasarkan 8 (delapan) standar nasional pendidikan selama di bawah kepemimpinan yang bersangkutan.

3.  Usaha pengembangan profesionalisme sebagai kepala Sekolah/Madrasah.

Penilaian kinerja kepala Madrasah dilaksanakan berdasarkan tupoksinya. Oleh sebab itu, tupoksi kepala Madrasah mengacu pada tiga (3) butir di atas. Tupoksi kepala Madrasah juga harus mengacu pada Permendiknas Nomor 19 Tahun 2007 tentang standar pengelolaan Madrasah, meliputi ; (1) perencanaan program, (2) pelaksanaan rencana kerja,                     (3) pengawasan dan evaluasi, (4) kepemimpinan Madrasah, (5) sistem informasi Madrasah.

1.   Perencanaan Program

f.        Merumuskan, menetapkan, dan mengembangkan visi Madrasah.

g.      Merumuskan, menetapkan, dan mengembangkan misi Madrasah.

h.      Merumuskan, menetapkan, dan mengembangkan tujuan Madrasah.

i.        Membuat Rencana Kerja Madrasah (RKM) dan Rencana Kegiatan dan Anggaran Madrasah (RKAM).

j.        Membuat perencanaan program induksi.

2.  Pelaksanaan Program Kerja

m.    Menyusun pedoman kerja;

n.      Menyusun struktur organisasi Madrasah;

o.      Menyusun jadwal pelaksanaan kegiatan Madrasah per semester dan Tahunan;

p.      Menyusun pengelolaan kesiswaan yang meliputi:

1)  melaksanakan penerimaan peserta didik baru;

2)  memberikan layanan konseling kepada peserta didik;

3)  melaksanakan kegiatan ekstra dan kokurikuler untuk para peserta didik;

4)  melakukan pembinaan prestasi unggulan;

5)  melakukan pelacakan terhadap alumni;

q.      Menyusun KTSP, kalender pendidikan, dan kegiatan pembelajaran;

r.        Mengelola pendidik dan tenaga kependidikan;

s.       Sarana dan prasarana;

t.        Membimbing guru pemula;

u.      Mengelola keuangan dan pembiayaan;

v.      Mengelola budaya dan lingkungan Madrasah;

w.    Memberdayakan peran serta masyarakat dan kemitraan Madrasah;

x.      Melaksanakan program induksi.

 

·  Supervisi dan Evaluasi

 Melaksanakan program supervisi :

1.  Melaksanakan Evaluasi Diri Madrasah (EDM)

2.  Melaksanakan evaluasi dan pengembangan KTSP

3.  Mengevaluasi pendayagunaan pendidik dan tenaga kependidikan.

4.  Menyiapkan kelengkapan akreditasi Madrasah.

·  Kepemimpinan Kepala Madrasah

Kepala Madrasah melaksanakan tugas kepemimpinan sebagai berikut :

1)    Menjabarkan visi ke dalam misi target mutu;

2)    Merumuskan tujuan dan target mutu yang akan dicapai;

3)    Menganalisis tantangan, peluang, kekuatan, dan kelemahan Sekolah/Madrasah;

4)   Membuat rencana kerja strategis dan rencana kerja tahunan untuk pelaksanaan peningkatan mutu;

5)    Bertanggung jawab dalam membuat keputusan anggaran Sekolah/Madrasah;

6)    Melibatkan guru, komite Madrasah dalam pengambilan keputusan penting Sekolah/Madrasah. Dalam hal Sekolah/Madrasah swasta, pengambilan keputusan tersebut harus melibatkan penyelenggara Sekolah/Madrasah;

7)    Berkomunikasi untuk menciptakan dukungan intensif dari orang tua peserta didik dan masyarakat;

8)    Menjaga dan meningkatkan motivasi kerja pendidik dan tenaga kependidikan dengan menggunakan sistem pemberian penghargaan atas prestasi dan sangsi atas pelanggaran peraturan dan kode etik;

9)    Menciptakan lingkungan pembelajaran yang efektif bagi peserta didik;

10) Bertanggung jawab atas perencanaan partisipatif mengenai pelaksanaan kurikulum;

11) Melaksanakan dan merumuskan program supervisi, serta memanfaatkan hasil supervisi untuk meningkatkan kinerja Sekolah/Madrasah;

12) Memberi teladan dan menjaga nama baik lembaga, profesi, dan kedudukan sesuai dengan kepercayaan yang diberikan kepadanya;

13) Memfasilitasi pengembangan, penyebarluasan, dan pelaksanaan visi pembelajaran yang dikomunikasikan dengan baik dan didukung oleh komunitas Sekolah/Madrasah;

14) Membantu, membina, dan mempertahankan lingkungan Sekolah/Madrasah dan program pembelajaran yang kondusif bagi proses belajar peserta didik dan pertumbuhan profesional para guru dan tenaga kependidikan;

15) Menjamin manajemen organisasi dan pengoperasian sumber daya Sekolah/Madrasah untuk menciptakan lingkungan belajar yang aman, sehat, efisien, dan efektif;

16) Menjalin kerja sama dengan orang tua peserta didik dan masyarakat, dan komite Sekolah/Madrasah menanggapi kepentingan dan kebutuhan komunitas yang beragam, dan memobilisasi sumber daya masyarakat; memberi contoh/teladan/tindakan yang bertanggung jawab; mendelegasikan sebagian tugas dan kewenangan kepada wakil kepala Madrasah sesuai dengan bidangnya;

17) Merencanakan pelaksanaan Program Induksi Guru Pemula (PIGP) di Madrasah/ Madrasah;

18) Menyiapkan Buku Pendoman Pelaksanaan Program Induksi di Madrasah dan dokumen terkait seperti KTSP, Dokumen Kurikulum 2013, silabus, peraturan dan tata tertib Madrasah baik bagi guru maupun bagi siswa, prosedur-prosedur P3K, prosedur keamanan Madrasah;

19) Melakukan analisis kebutuhan guru pemula;

20) Menunjuk pembimbing dari guru yang dianggap layak (profesional)

21) Membuat surat keputusan pengangkatan guru menjadi pembimbing bagi guru pemula;

22) Menjadi pembimbing, jika pada satuan pendidikan yang dipimpinnya tidak terdapat guru yang memenuhi kriteria sebagai pembimbing;

23) Mengajukan pembimbing dari satuan pendidikan lain kepada dinas pendidikan terkait jika tidak memiliki pembimbing dan kepala Madrasah/ madrasah tidak dapat menjadi pembimbing;

24) Memantau secara reguler proses pembimbingan dan perkembangan guru pemula.

25) Memantau kinerja guru pembimbing dalam melakukan pembimbingan;

26) Melakukan observasi kegiatan mengajar yang dilakukan guru pemula dan memberikan masukan untuk perbaikan;

27) Memberi penilaian kinerja kepada guru pemula;

28) Menyusun Laporan Hasil Penilaian Kinerja untuk disampaikan kepada Kepala Dinas Pendidikan dengan mempertimbangkan masukan dan saran dari pembimbing, pengawas Madrasah/ madrasah, dan memberikan salinan laporan tersebut kepada guru pemula;

29) Memberi teladan dan menjaga nama baik lembaga, profesi, dan kedudukan sesuai dengan kepercayaan yang diberikan kepadanya;

30) Memfasilitasi pengembangan, penyebarluasan, dan pelaksanaan visi pembelajaran yang dikomunikasikan dengan baik dan didukung oleh komunitas Sekolah/Madrasah;

31) Membantu, membina, dan mempertahankan lingkungan Sekolah/Madrasah dan program pembelajaran yang kondusif bagi proses belajar peserta didik dan pertumbuhan profesional para guru dan tenaga kependidikan;

32) Menjamin manajemen organisasi dan pengoperasian sumber daya Sekolah/Madrasah untuk menciptakan lingkungan belajar yang aman, sehat, efisien, dan efektif;

33) Menjalin kerja sama dengan orang tua peserta didik dan masyarakat, dan komite Sekolah/Madrasah menanggapi kepentingan dan kebutuhan komunitas yang beragam, dan memobilisasi sumber daya masyarakat;

34) Memberi contoh/teladan/tindakan yang bertanggung jawab;

35) Mendelegasikan sebagian tugas dan kewenangan kepada wakil kepala Madrasah sesuai dengan bidangnya.

 

·  Sistem Informasi Madrasah

Kepala Madrasah, dalam sistem informasi Madrasah perlu:

1.  Menciptakan atmosfer akademik yang kondusif dengan membangun budaya Madrasah untuk menciptakan suasana yang kompetitif bagi siswa, rasa tanggung jawab bagi guru dan karyawan, menimbulkan rasa nyaman dalam bekerja dan belajar, menumbuhkan kesadaran tentang arti penting kemajuan, dan menumbuhkan kedisiplinan tinggi;

2.  Melakukan penataan tugas dan tanggung jawab yang jelas bagi warga Madrasah berbasis kinerja;

3.  Menjalinan kerjasama dengan pihak lain;

4.  Didukung oleh penerapan TIK dalam manajemen Madrasah;

5.  Didukung oleh kepemimpinan/manajerial yang kuat, dan memiliki tingkat sustainabilitas tinggi;

6.  Penguatan eksistensi lembaga dengan melakukan sosialisasi kepada semua pihak untuk memberikan informasi dan pemahaman yang sama sehingga Sekolah/Madrasah memperoleh dukungan secara maksimal;

7.  Penguatan manajemen Madrasah dengan melakukan restrukturisasi dan reorganisasi intern Madrasah apabila dipandang perlu (tanpa mengubah atau bertentangan dengan peraturan yang ada) sebagai bentuk pengembangan dan pemberdayaan potensi Madrasah;

8.  Melakukan penguatan kerjasama dengan membangun jaringan yang lebih luas dengan berbagai pihak baik di dalam maupun di luar negeri, yang dibuktikan dengan adanya nota kesepahaman (MOU);

9.  Meminimalkan masalah yang timbul di Madrasah melalui penguatan rasa kekeluargaan dan kebersamaan untuk memajukan Madrasah;

10.  Melakukan penguatan input Madrasah dengan melengkapi berbagai fasilitas (perangkat keras dan lunak) manajemen Madrasah, agar implementasi Sistem Informasi Manajemen (SIM) berbasis TIK lebih efektif.

 

·  Tahapan Kegiatan Kepala Madrasah

1.   Merencanakan Program

a.       Visi Madrasah

b.      Misi Madrasah

c.       Tujuan Madrasah

d.      Rencana Kerja Madrasah

2.    Melaksanakan Rencana Kerja

a.       Pedoman Madrasah

b.      Struktur Organisasi Madrasah

c.       Pelaksanaan Kegiatan Madrasah

d.      Bidang Kesiswaan

e.       Bidang Kurikulum dan Pembelajaran

f.       Bidang Pendidik dan tenaga Kependidikan

g.      Bidang Sarana dan Prasarana

h.      Bidang Keuangan dan Pembiayaan

i.        Budaya dan Lingkungan

j.        Peran Serta Masyarakat dan Kemitraan

3.    Melaksanakan Pengawasan dan Evaluasi

a.       Program Pengawasan

b.      Evaluasi Diri Madrasah (EDM)

c.       Evaluasi Pengembangan Kurikulum Madrasah

d.      Evaluasi Pendayagunaan Pendidik dan tenaga Kependidikan

e.       Akreditasi Madrasah

f.       Menjalankan Kepemimpinan Madrasah

g.      Menerapkan Sistem Informasi Madrasah

 

B.       WAKA KURIKULUM

1.      RUMUSAN UMUM TUGAS DAN FUNGSI

Membantu Kepala Madrasah dalam pelaksanaan kegiatan Kurikuler dan ekstra kurikuler.

2.      URAIAN TUGAS

1.      Menyusun Program kerja tahunan

2.      Mengkoordinasikan Pemasyarakatan dan Pengembangan Kurikulum.

3.      Menyusun Program pengajaran (Mingguan, Bulanan, Semester, Tahunan) dan mengkoordinasikan pelaksanaannya.

4.      Mengkoordinir kegiatan belajar mengajar termasuk pembagian tugas pendidik, jadwal pelajaran, evaluasi belajar dan sebagainya.

5.      Menganalisis ketercapaian target kurikulum dan daya serap.

6.      Mengkoordinasikan persiapan dan pelaksanaan PTS, PAS, PAT, UAM

7.      Menyusun kriteria kenaikan kelas dan persyaratan kelulusan

8.      Mengarahkan penyusunan Silabus dan RPP

9.      Mengkordinasi penyusunan KKM.

10.  Mengajar 24 jam pelajaran/minggu.

11.  Menyusun laporan berkala dan insidentil tentang kegiatan kurikuler dan ekstra kurikuler.

12.  Mengkoordinir pelaksanaan penerimaan peserta didik baru.

13.  Mengkoordinir wali kelas dan bimbingan karir.

14.  Mengkoordinir pelaksanaan kegiatan Pokja kurikulum madraasah

15.  Mengkoordinir penulisan dan pengembangan mata pelajaran.

16.  Mendokumentasikan kurikulum, penyesuaian kurikulum dan mata pelajaran yang telah baku.

17.  Mewakili madrasah dalam kegiatan-kegiatan yang berhubungan dengan pengembangan kurikulum

3.      BERTANGGUNG JAWAB KEPADA :

1.      Atasan langsung   : Kepala Madrasah

2.      Pembina Teknis    : Pengawas Madrasah

4.      PROGRAM UMUM    

1.      Menyiapkan format pembelajaran yang dibutuhkan Guru Mata Pelajaran.      

2.      Membantu Kepala Madrasah mengurus kegiatan kurikulum intrakurikuler dan ekstrakurikuler untuk setiap guru bidang studi.      

3.      Menyediakan silabus untuk setiap guru bidang studi.  

5.      PROGRAM POKOK   

1.      Kegiatan Awal   

a.       Membantu Kepala Madrasah menyusun SK pembagian tugas mengajar guru

b.      Menyusun jadwal pelajaran.

c.       Membantu Kepala Madrasah membuat SK pembagian tugas bagi tenaga kependidikan.

d.      Membagi/menetapkan kelas sesuai dengan program.

e.       Menyiapkan absensi siswa yang dipegang oleh masing-masing guru bidang studi.

f.        Menyiapkan jurnal  kelas.

g.      Menyiapkan absensi masing-masing guru bidang studi.

2.      Kegiatan Harian

a.       Membantu Kepala Madrasah mengawasi BKM.

b.      Membntu Kepala Madrasah dalam meningkatkan suasana pembelajaran yang efektif dengan menetapkan disiplin belajar siswa.

c.       Membantu guru dalam mengatasi hambatan dalam KBM.

d.      Membantu Kepala Madrasah mengawasi kegiatan pendalam materi

3.      Kegiatan Mingguan  

a.       Memberikan laporan kepada Kepala Madrasah tentang pelaksanaan KBM selama satu minggu        

b.      Membantu Kepala Madrasah menyiapkan pelaksanaan upacara bendera setiap hari senin

c.       Memberi laporan tentang kegiatan pendalaman materi selama satu minggu         

d.      Mengadakan pertemuan konsulidasi dengan masing-masing wakasek, guru BK dan wali kelas

4.        Kegiatan Bulanan  

a.       Mengadakan rapat evaluasi pelaksanaan KBM dan ektrakurikuler

b.      Membantu Kepala Madrasah dalam mengevaluasi kegiatan pandalaman materi bulan sebeblumnya       

c.       Mengadakan konsultasi dengan guru mata pelajarandan BK tentang kesulitan belajar dan absensi siswa     

d.      Membantu Kepala Madrasah dalam pelaksanaan ulangan harian bersama (UHB)         

e.       Membantu Kepala Madrasah dalam pelaksanaan Midle semester/PTS

5.      Kegiatan Semesteran 

a.       Membantu Kepala Madrasah dalam pelaksanaan ulangan semesteran

b.      Menyiapkan leger nilai raport semesteran yang bersangkutan

c.       Membantu Kepala Madrasah mengawasi wali kelas dalam mengisi buku raport         

d.      Menghitung target kurikulum dan taraf serap masing-masing kelas pada setiap mata pelajaran      

e.       Membantu Kepala Madrasah dalammengawasi pembagian buku raport

f.        Maembantu Kepala Madrasah dalam menyusun SK pembagian tugas guru semester genap         

g.      Menyiapkan jadwal pelajaran Semester genap

h.      Jurnal kelas semester genap      

i.        Absensi siswa semester genap      

j.        Absensi masing-masing guru bidang studi untuk semester genap

6.      Kegiatan Akhir Tahun 

a.       Membantu Kepala Madrasah dalam penyelenggaraan Ujian Akhir Madrasah   

b.      Mendampingi Kepala Madrasah dalam rapat penentuan kelulusan

c.       Membantu Kepala Madrasah dalam memproses STTB dan SKHUN

d.      Membantu Kepala Madrasah dalam pembuatan laporan peneyelenggaraan UN

e.       Membantu Kepala Madrasah dalam mengevaluasi kegiatan selama satu tahun

C     TATA USAHA

    Kepala Urusan Tata Usaha bertugas:

          Mengkoordinasikan semua kegiatan pelaksanaan administrasi mulai dari :

o  Persiapan

o  Pelaksanaan

o  Evaluasi

          Merencanakan kegiatan administrasi

          Mengawasi pelaksanaan kegiatan administrasi

          Memotivasi pelaksanaan kegiatan administrasi

          Melaksanakan evaluasi atas pelaksanaan administrasi

          Memberi laporan kepada Kepala Madrasah atas pelaksanaan administrasi

 

Urusan Keuangan bertugas:

 

          Merencanakan pengelolaan dana

          Melaksanakan pengelolaan dana sesuai dengan rencana atas pengetahuan

Kepala Madrasah

          Membuat laporan pengelolaan dana sesuai dengan aturan yang ada

          Membuat catatan khusus atas volume pengelolaan dana

          Membuat rekapitulasi kehadiran pegawai

          Mengetik dan mendokumentasikan DP-3

          Membuat format F1 dan F3

          Menyusun buku induk pegawai

          Membuat SK Berkala

 

Urusan Kesiswaan bertugas:

 

          Menyusun Program Kerja

          Menyiapkan / melaksanakan data siswa

o  Jumlah Siswa

o  Jumlah tiap kelas

o  Jumlah kelamin

o  Prestasi siswa yang meliputi:

     Olahraga

     Akademis

     Seni

     Lain-lain

o  Buku Induk

o  Buku Klaper

o  Buku Legger yang meliputi:

     Raport

     STTB

     Danum

o  Buku Nilai

o  Buku Mutasi

o  Buku Keperluan Siswa

          Melaporkan catatan khusus yang belum dikerjakan pada semester berikutnya

 

 

Urusan Kepegawaian Bertugas:

 

          Menyiapkan data guru dan pegawai

          Mendata kondisi guru dan pegawai meliputi :

o  Kenaikan gaji berkala

o  Kenaikan pangkat regular / system kredit

o  Kenaikan pangkat prestasi

o  Pembinaan karier (Piagam, Penataran, SK, dsb)

          Menyiapkan / mengisi:

o  Buku data guru dan pegawai

o  Buku catatan kenaikan gaji berkala dan kenaikan pangkat guru dan

Pegawai

o  Buku mutasi guru dan pegawai

o  Buku induk pegawai

o  Kartu cuti pegawai

o  Uraian tugas guru dan pegawai

o  Kartu Pegawai

          Menyiapkan dan menyimpan daftar hadir guru dan pegawai

          Menyiapkan /membuat dan menyimpan DUK setiap tahun

      Urusan Inventaris bertugas:

          Mendata semua sarana madrasah

          Merencanakan pengadaan sarana

          Merencanakan dan mengadakan perawatan sarana

          Melaporkan keadaan sarana madrasah pada setiap triwulan

          Membuat daftar/mengisi buku yang dierlukan untuk inventaris

 

Urusan Perpustakaan bertugas:

 

          Menyusun rencana kebutuhan perpustakaan

          Menyiapkan format-format

          Menyiapkan buku administrasi perpustakaan

          Membantu Pustakawan dalam peminjaman dan pengembalian buku

          Membuat laporan

Urusan Caraka bertugas:

 

          Membersihka ruangan

          Menyediakan air minum pegawai

          Mengunci pintu dan jendela setiap ruangan

 

          Memelihara tanaman madrasah

          Memelihara kebun madrasah

          Menggandakan surat-surat yang menggunakan mesin stensil

          Memperbaiki mebelair

 

Urusan Piket Gerbang bertugas:

 

          Menjaga ketertiban madrasah

          Menjaga piket malam

          Melayani keluar masuk melalui pintu gerbang

          Mengawasi kendaraan di tempat parkir

 

D.    SARANA PRASARANA

Target Bidang Sarana Prasaran

1.      Penjelasan Program Kerja

2.      Terinventaris kebutuhan sarana prasana pendidikan dengan baik

3.      Terpelihara sarana prasarana pendidikan dan lingkungan

4.      Terpenuhi Sarana pembelajaran dan laboratorium yang masih kurang

5.      Terwujudnya lingkungan sekolah yang bersih , asri .

6.      Perbaikan Ruang

7.      Perbaikan Meja dan Kursi

8.      Pengadadaan

9.      Mengevaluasi keterlaksanaan program kerja untuk refleksi kegiatan tahun berikutnya.

10.  Tersusunnya Laporan hasil kegiatan pengelolaan sarana prasarana selama satu tahun

 

Tidak ada komentar: