SOP PENGGAJIAN
GURU
MADRASAH
IBTIDAIYAH MI NURUL AMIN MARGASARI 02
SOP (hierarchical steps) Penggajian Guru Tetap Yayasan (GTY) |
Nomor |
Pembiayaan
01 |
Tangal Validasi |
13 Juli 2021 |
|
1. Bendahara menghitung jumlah Guru Tetap Yayasan (GTY). 2. Bendahara membuat rencana anggaran untuk masing-masing
guru. 3. Bendahara mengajukan rencana anggaran kepada Kepala
Madrasah. 4. Kepala Madrasah merespon usulan anggaran. 5. Mereviu kembali jika ada yang harus diperbaiki. 6. Kepala Madrasah menandatangani hasil reviu atau anggaran
yang telah disetujui. 7. Bendahara membayarkan Gaji Guru setiap Bulan. |
Margasari, 13 Juli
2021
Kepala Madrasah,
MUFROIL,
S.Pd.I
NIP. -
Tidak ada komentar:
Posting Komentar