SOP PENENTUAN KRITERIA KETUNTASAN MINIMAL (KKM)
MADRASAH
IBTIDAIYAH NURUL AMIN MARAGASARI 02
SOP (Simple Step) Penentuan Kreteria Ketuntasan Minimum (KKM) |
Nomor |
SKL 03 |
Tgl
Validasi |
13 Juli 2021 |
|
1. Kepala
Madrasah membuat rencana kegiatan rapat dewan Guru. 2. Kepala
Madrasah Mengundang Rapat Dewan Guru. 3. Kepala
Madrasah menjelaskan langkah langkah penentuan KKM. 4. Dewan
Guru Bermusyawarah untuk menentukan Kriteria Nilai KKM. 5. Dewan
Guru melaporkan hasil Musyawarah kepada Kepala Madrasah. 6. Kepala
Sekolah Mengoreksi hasil Musyawarah Dewan Guru. 7. Kepala
Sekolah Menyetujui dan menetapkan Nilai KKM. 8. Guru mencantumkan KKM pada Lembar Hasil Belajar Siswa (LHBS). 9. Nilai KKM dijadikan tolok ukur keberhasilan murid dalam
pencapaian pembelajaran. |
Margasari, 13 Juli 2021
Kepala Madrasah,
Mufroil, S.Pd.I
NIP. -
Tidak ada komentar:
Posting Komentar