SOP PENGADAAN BUKU AJAR
MADRASAH IBTIDAIYAH NURUL AMIN MARAGASARI 02
SOP (Hierarchical
Steps) PENGAJUAN PENGADAAN BUKU AJAR |
Nomor
|
Sarana 01 |
Tgl
Validasi |
13 Juli 2021 |
|
1.
Menginfentalisir
bahan buku ajar. · Guru
menghubungi Kepala Madrasah. · Guru mengambil
format pengajuan buku ajar kepada Kepala Madrasah. · Guru
mengisi format pengajuan buku ajar. · Guru
memberikan format yang telah diisi kepada Kepala Madrasah. 2.
Persetujuan Kepala Madrasah. · Kepala
Madrasah mempertimbangkan pengajuan pengadaan
buku ajar berdasarkan buku yang dibutuhkan. · Kepala
Madrasah memanggil guru yang
bersangkutan untuk berdialog, bila merasa guru yang bersangkutan merasa
keberatan. · Apabila
Kepala Madrasah menyetujui maka
memberikan tanda tangan dan mengembalikan format yang telah diisi kepada
petugas Tata Usaha (TU). · Petugas Tata Usaha (TU) memberikan kepada guru yang
mengisi format pengajuan. 3.
Proses pencatatan pengajuan pengadaan buku
ajar. · Guru
mencatat pengadaan buku ajar yang diterima. · Guru
memberitahukan penerimaan pengadaan buku ajar kepada Kepala Madrasah. · Guru
memberikan tanda tangannya atas penerimaan pengajuan buku ajar. 4.
Guru melaksanakan pengadaan buku ajar. · Guru
melaksanakan pengadaan buku ajar. · Guru
melaporkan telah menyampaikan pengadaan buku ajar kepada Kepala Madrasah. 5.
Petugas Tata Usaha (TU) mencatatkan
realisasi pengajuan pengadaan buku ajar. · Guru
melaporkan realisasi pengajuan pengadaan buku ajar kepada petugas Tata Usaha
(TU) yang telah ditanda tangani oleh Kepala Madrasah. · Apabila terjadi
perbedaan antara rencana dan realisasi maka petugas Tata Usaha (TU)
melaporkan kembali perbedaan tersebut kepada Wakmad Kurikulum, dan meminta
pengesahan perbedaan tersebut. · Petugas
Tata Usaha (TU) mencatatkan realisasi pengajuan pengadaan buku ajar yang
sesungguhnya tanpa ada intimidasi ataupun ancaman dari pihak-pihak yang tidak
bertanggung jawab. |
Margasari,
13 Juli 2021
Kepala Madrasah,
Mufroil,
S.Pd.I
NIP. -
Tidak ada komentar:
Posting Komentar