SOP PENGADAAN KOMPUTER
MADRASAH IBTIDAIYAH NURUL AMIN MARAGASARI 02
Identifikasi Uraian
Pengadaan Komputer :
1) Mengajukan
permohonan
2) Meminta
persetujuan
3) Mempertimbangkan
barang sesuai dengan dana yang ada
4) Menunjuk
guru untuk mensurvai barang
5) Mengadakan
musyawarah mengenai jenis barang yang akan dibeli
6) Mencatat
jenis barang yang akan dibeli
7) Pelaksanaan
belanja kumputer
8) Mengecek
barang
9) Inventarisir
barang
SOP (Simple Step) Pengadaan Barang/ Kumputer |
Nomor |
Sarana 02 |
Tgl Validasi |
13 Juli 2020 |
|
1. Ketua TU mengajukan permohonan pengadaan computer
kepada KAMAD. 2. KAMAD
meminta persetujuan komite dan ketua yayasan dalam mengadakan kumputer tersebut. 3. KAMAD
mempertimbangkan pengajuan pengadaan computer berdasarkan dana yang ada dan disepakati
bendahara. 4. KAMAD
menunjuk sebagian guru untuk mensurvai harga barang dan meminta penawaran dari
berbagai toko yang berbeda. 5. KAMAD,
guru, komite dan ketua yayasan mengadakan musyawarah bersama dalam menentukan
kumputer yang akan dibeli. 6. Guru
mencatat jenis barang yang akan dibeli berdasarkan kebutuhan hasil
kesepakatan bersama. 7. Sebagian
guru melaksanakan belanja pengadaan computer dan bukti pembelian (kuitansi dan nota). 8. KAMAD,
komite dan ketua yayasan mengecek keadaan barang tersebut. 9. Ketua TU mencatat kepemilikan Komputer pada Buku
Inventarisir Barang. |
Margasari,
13 Juli 2020
Kepala
Madrasah,
Mufroil,
Pd. I
Tidak ada komentar:
Posting Komentar